HELOINDONESIA.COM -Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi karena menyatakan bahwa akun Kaskus Fufufafa, 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, menyebut Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Pernyataan Roy dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, dan ia diminta untuk memberikan bukti dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Penggilingan Tebu di Trenggalek Ludes des Terbakar, Simak Kronologi dan Penyebabnya
"Saya minta dia membuktikan dalam 1x24 jam. Bukti apa yang bisa dia sampaikan? Karena ini membuat kita resah," kata Sri Kuntoro di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Sebelumnya, Roy Suryo mengaitkan akun Fufufafa dengan Gibran, putra Presiden Joko Widodo, melalui nomor telepon yang sama yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo di KPU pada 2020.
Baca juga: Ke NTB, Jokowi Bersama Fahri Hamzah yang Disebut Hendak ke Golkar
Roy menyebutkan bahwa jejak digital ini sulit dihapus, meskipun ada upaya untuk menutupinya. Berkas pencalonan di KPU menjadi bukti yang tidak bisa diubah.
Selain itu, identifikasi rekening bank terkait akun Fufufafa juga memperkuat klaimnya, meskipun transaksi digital bisa diubah, informasi rekening bank tetap terhubung dengan identitas Gibran, hal inindissnpaikan oleh Roy Suryo dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu (28/9/2024).
