KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 4,96 gram. Dengan tersangka inisial HAD (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon.
Berdasarkan rilis yang diterima Kamis, 3 Oktober 2024, HAD yang merupakan perantara narkoba di Kecamatan Patebon berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kendal pada Senin, 30 September 2024 pukul 14.44 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Patebon. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Tim Pengabdian USM Beri Penyuluhan Hukum ke Kader Penggerak Kelurahan Trimulyo
Dari hasil penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Kendal kemudian mengamankan HAD di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum. Saat digeledah, tersangka mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan “Diadora”.
Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam.
Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah HP merk Aquos Sharp V6 Plus, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dan satu lembar struk paket COD dari sebuah jasa pengiriman dengan nama penerima Hari Eza.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon.
"Dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya transport. Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman," terang Kapolres Kendal.
Baca juga: Pengakuan Megawati Hangestri Setelah Dua Penampilannya Disorot Ko Hee jin
Ditambahkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan," imbuhnya.
AKBP Feria Kurniawan mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal.
“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ungkap Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.(Anik)
