LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang ketiga gugatan citizen law suit pembangunan Tugu Pagoda di Telukbetung, Kota Bandarlampung, Selasa (19/11/2024). Gugatan tersebut merupakan terobosan hukum.
Perkara No.235/Pdt.G/2024/PN Tjk, dihadir para penggugat yang diketuai Tim Penasihat Hukum Gunawan Pharrikesit dan pihak tergugat 1 hingga 4 tidak hadir hingga sidang ketiga. DPRD Kota Bandarlampung pihak tergugat 5.
Baca juga: Tugu Pagoda dan Gerbang Cina Town Dihentikan Sementara Pjs Wali Kota
Pada sidang ketiga ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan para pihak berperkara untuk melakukan mediasi pada Selasa (26/11/2024). Para pihak sepakat Sumarsoh sebagai mediator bersertifikat yang ditunjuk PN Tanjungkarang.
Menurut Gunawan Pharrikesit, ada lima orang prinsipal, sebagai penggugat kelalaian pihak Pemerintahan Kota Bandarlampung, masing-masing: K.H. Ansori, S.P, Ustdaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan.
"Kelima penggugat ini merupakan warga Bandarlampung, dan mewakili Masyarakat Bandarlampung, yang merasa kebijakan yang diambil oleh stakeholder Kota Bandarlampung, tidak tepat dan dianggap lalai memenuhi unsur keadilan dan melanggar hak asasi manusia," ujar pengacara yang juga berkantor di Jakarta ini.
Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit, menyampaikan bahwa gugatan citizen law suit ini merupakan langkah hukum untuk mempersoalkan pembangunan Tugi Pagoda, yang di bangun di fasilitas umum, yaitu di tengah jalan.
Baca juga: Ini Rumah Kami, Tolak Tugu Pagoda dan Gapura Cina Town Pemkot Balam
"Dan harus dipahami bahwa siapapun tidak berhak mendirikan bangunan pada fasilitas umum bagi kelompok atau golongan tertentu. Jelas itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Untuk itulah, setelah dilakukan koordinasi dan sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, namun hasilnya tidak ada, maka masyarakat melakukan gugatan untuk menggagalkan kebijakan pembangunan pagoda tersebut".
Proses pembangunannya, lanjut Gunawan Pharrikesit, memang sudah berlangsung dan bahkan sudah berdiri tegak sebuah bangunan berupa tugu. Untuk itulah dalam gugatan, menuntut agar tugu pagoda diganti perwujudannya menjadi Tugu Krakatau.
"Berdasarkan fakta sejarah letusan Gunung Krakatau di Selat Sunda pada 26 Agustus 1883 yang sangat dahsyat, meninggalkan jejak di tempat pembangunan dan sekitar tugu tersebut".
Bahkan, ungkapnya, ketinggian tsunami air laut kala itu menneggelamkan lokasi pembangunan yang dibangun tugu pagoda, dan menenggelamkan ribuan warga.
"Karenanya sangat wajar jika masyarakat menggugat pemangku kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini". (sasa)
-
