Helo Indonesia

Setelah Kades Dibui Akibat Korupsi, Giliran Warga Kembalikan Uang

Selasa, 17 Desember 2024 18:12
    Bagikan  
Setelah Kades Dibui Akibat Korupsi, Giliran Warga Kembalikan Uang

Kepala Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari Lampung Timur

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -.---- Setelah Tumari, Kepala Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari Lampung Timur ditahan akibat menilap uang ganti rugi lahan milik desa, giliran warganya mengembalikan uang ratusan juta ke kejaksaan negeri setempat Selasa (17/12). Warga mengaku dipaksa kades menilap uang haram tersebut.

Adalah Sutarlan, warga Desa Buana Sakti mendatangi Kejari Lampung Timur untuk mengembalikan uang ganti rugi lahan milik desa sebesar Rp177 juta. Uang tersebut langsung diterima Kajari Agus Ba'ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera beserta jajaran.

Di hadapan kajari, Sutarlan menjelaskan, ketika ganti rugi lahan akibat dampak pembangunan bendungan margatiga dalam pendataan, dirinya mendapat perintah Kades Tumari untuk mengakui salah satu lahan nomor register NIS 00260 sebagai milik pribadi. Padahal, lahan tersebut milik desa. Atas perintah itu, Sutarlan menolak dan minta kades nakal itu menunjuk warga lain. Karena dipaksa, Sutarlan tak dapat menolak permintaan kades tersebut.

Lalu, pada 15 Maret 2022, proses ganti rugi lahan terealisasi termasuk lahan milik desa yang diakui milik Sutarlan sebesar Rp177 juta. Meskipun sudah masuk rekening pribadi, namun pria itu tak pernah menggunakan uang tersebut. Diduga, setelah Tumari dijebloskan ke penjara, Sutarlan dihantui rasa takut dan berkonsultasi dengan keluarga. Hasil musyawarah itu, Sutarlanpun mengembalikan uang ratusan tersebut.

Kajari Agus Ba'ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera mengapresiasi kejujuran Sutarlan yang telah mengembalikan uang yang bukan miliknya. Atas pengembalian itu, pihak kehaksaan akan terus mengusut kasus tersebut hingga muncul tersangka lainnya.
"Ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum dan akan terus mengusut kasus ini sampai tintas," tegas Kajari.

Diberitakan, Kades Buana Sakti Tumari digiring pihak kejari ke Rutan Sukadana akibat menggelapkan uang ganti lahan milik desa Rp2,2 miliar. Modusnya, kades korup itu mengakui lahan milik desa sebagai miliknya. Padahal, saat musyawarah dengan sejumlah lembaga desa, disepakati jika uang ganti rugi cair, akan dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Tapi, oleh Tumari uang yang masuk ke rekening pribadi digunakan untuk kepentingan pribadi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades nakal itu kini mendekam di balik jeruji besi.
(Khairuddin)