LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq yang langsung enyegel Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung karena merusak lingkungan hidup. Dia juga mengatakan bakal ada tersangkanya.
Penyidik akan segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan karena telah menemukan buktu-bukti kongkrit. "Harus ada tersangka, ini serius," ujarnya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati.

Wali Kota Eva Dwiana ikut menyaksikan pemasangan baleho pelanggaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan di lokasi, di JL. RE Marthamartadinata, No.231, Keteguhan, Telukbetung Barat, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Hanif, pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU tersebut, pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

"Ada tujuh azas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan utama," katanya. Ketiga tujuan itu tak ada di TPA Bakung, yakni meningkatkan dearajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampai sebagai sumber daya.
"Ketiga-tiganya saya tidak dapatkan di sini," tandasnya setelah memasang benner pelanggaran. Hal ini tak menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah yang lebih mahal untuk memulihkan tanah.
Seharusnya, yang ditimbun di TPA Bakung bukan (sampah) yang masih utuh, tapi residunya saja, ujar Hanif. (Hajim)
-
