Helo Indonesia

Sidang MK Terhadap Aries Sandi, Pembuktian Dugaan Tak Punya Ijazah SMA

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 31 Desember 2024 06:56
    Bagikan  
Sidang MK Terhadap Aries Sandi, Pembuktian Dugaan Tak Punya Ijazah SMA
Helo Lampung

Ahmad Handoko

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Advokat Ahmad Handoko menegaskan gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda-Anton ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengerucut ke pembuktian keabsahan ijazah SMA atau sederajat Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.

Kuasa Hukum Nanda-Anton (Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali), Ahmad Handoko, SH, MH menegaskan pihaknya telah mememiliki alat bukti sah sesuai ketentuan beracara di MK. Alat bukti tersebut menguatkan dugaan Aries Sandi tidak pernah lulus pendidikan SLTA.

"Sesuai aturan Pilkada Serentak 2024, orang yang tidak memiliki ijazah tentu tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Ahmad Handoko, Senin (30/12/2024).

Dia yakin dengan bukti yang ada MK akan mengabulkan gugatan pembatalan pencalonan paslon Aries-Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024. MK dengan tegas telah membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan pemohon.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi terkait apakah gugatan ini diterima atau tidak. Bahkan ada desas desus gugatan akan ditolak di tingkat dismisal, hal ini info yang sumir dan menyesatkan," tandanya.

Menurutnuya, sesuai keterangan hakim MK dan yurisprudensi putusan MK, MK juga akan mengadili tentang syarat pencalonan.

"Jadi pihak tergugat maupun tim sukses tidak perlu gaduh, kalau memang pernah memiliki ijazah SMA/sederajat tenang saja," kata Ahmad Handoko.

Disebutkannya, di beberapa daerah, banyak yang dibatalkan pencalonannya terkait pelanggaran persyaratan meskipun telah memperoleh suara terbanyak.

"Kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU Pesawaran dalam penerimaan calon, kami optimis paslon Aries-Supriyanto akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran," kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan data-data, fakta dan bukti-bukti yang dimiliki dalam mengikuti persidangan nanti di MK.

"Kita tunggu tanggal 3 Januari 2024 mendatang untuk registrasi, dan kami siap bersidang di MK dengan, data, fakta dan bukti-bukti, Insya Allah MK akan mengabulkan gugatan kami," pungkasnya. (Rama)


 -