LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Praktisi Hukum Muhamad Ilyas, SH menilai Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq tebang pilih atas kejutannya menyegel TPA Bakung sekaligus berjanji akan segera menetapkan tersangkanya.
Tapi, kasus penyegelan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Wayhalim sejak sembilan bulan lalu kasusnya entah berantah. Hingga kini, belum ada tersangka penggundulan dan penimbunan diduga tanpa Amdal dan izin-izin lain RTH tersebut.

"KLHK jangan tebang pilih, kasus hutan kota kok tidak seperti TPA Bakung yang langsung ditingkatnya kasusnya ke penyidikan sebelum menetapkan tersangka (delik pidana)," ujar Mantan Dewan Daerah WALHI Lampung dan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin.
Ilyas mengharapkan konsistensi dalam penegakkan aturan terkait lingkungan, jangan karena bukit, sungai, laut dst (lingkungan) tak dapat pergi ke pengadilan atau buat LP lalu jadi objek yang dapat diperlakukan sekehendaknya.
"Lingkungan merupakan subjek hukum yang harus dilindungi," tandasnya kepada Helo Indonesia, Selasa (31/12/2024). Publik Lampung harus terus mengkritisi angkah pejabat publik tak terkecuali KLHK untuk kasus di Lampung, pungkasnya
Sembilan bulan lalu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang plang kedua di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Wayhalim, Jumat (15/3/2024).
Namun, hingga kini, tak jelas kelanjutannya. Padahal, penyegelan tersebut, indikasi PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam kegiatannya selama ini.

Surat No. S.20/BPPHLHK.1-SW3/SW.3/GKM.2.1/B/03/2024 yang ditandatangani Kasi Wilayah III atas nama Kepala Balai, Pansos Sugiharto (13/3/2024) ada tiga catatan:
1. Penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT HKKB diduga menyebabkan banjir akibat hilangnya daerah serapan air. Anak perusahaan CV Sinar Laut Grup itu diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan.
2. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera akan memverifikasi pengaduan terkait ketaatan PT HKKB terhadap peraturan, perundang-undangan, dan pengelolaan LHK pada 13-16 Maret 2024.
3. BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung untuk menugaskan staf dalam Tim Verifikasi Pengaduan tersebut. (HBM)
-
