LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - --- Organisasi anak-anak karyawan BUMN, FKPPIB menilai Kepala Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan patut diduga telah melakukan tindak pidana atas penerbitan sporadik di lahan PTPN I Regional 7.
Dijelaskan Ketua Harian FKPPIB Rafli, Jumat (3/1/2025), Kades Natar telah menerbitkan surat sporadik di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 7. Lebih fatal, lahannya bukan di wilayah desanya, tapi Desa Sidosari.
Fakta ini terungkap pada saat PTPN I Regional 7 mengedukasi dan mensosialisasi warga yang menduduki lahan milik PTPN jelang eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda di Desa Sidosari, Natar.
Saat sosialisasi, beberapa warga yang menduduki lahan menunjukkan surat sporadik. Setelah ditelusuri, Kades Natar yang menerbitkannya. "Nah, ini kan fatal," kata Rafli, Jumat (3/1/2025).
Selain lahan bukan di wilayah Desa Natar, tanah itu juga HGU milik PTPN. Jadi, bukan sekedar maladministrasi tetapi juga pidana. "Kami mengecam itu dan harus dibawa ke ranah hukum supaya jadi efek jera,” katanya.
Tindakan Kades Natar sangat fatal dari sisi hukum formal maupun etika dapat menjadi pintu masuk untuk menduga oknum Kepala Desa Natar terlibat pidana penyerobotan lahan HGU No.16 Tahun 1997.
Bisa juga, Kades Natar ini masuk dalam jebakan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari para oknum mafia itu. "Ini patut ditelusuri sampai akar-akarnya,” kata Tezza.
Terbitnya surat sporadik atas lahan milik PTPN I Regional 7 yang diduduki warga itu menjadi masalah pidana baru dalam sengketa yang telah bergulir bertingkat dari PN Kalianda sampai inkracht di Mahkaman Agung (MA).
FKPPIB menyimpulkan, akibat terbitnya surat sporadik ini telah merugikan para okupan dan hak-hak PTPN I Regional 7. “Masyarakat seolah-olah sudah aman sehingga berani mendirikan rumah. Itu jadi titik awal kerugian masyarakat,” tambah dia.
Tindakan ini tidak hanya merugikan PTPN I, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hanya pemegang hak guna usaha yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara.
Dengan demikian, penerbitan sporadik di atas tanah yang sudah ber-HGU merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.
FKPPIB mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. (Rls/Prapthy)
