LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polres Lampung Selatan (Lamsel) sedang menyidik pemalsuan surat sporadik yang diduga dilakukan Kepala Desa Natar terhadap lahan milik PTPN I Regional 7 di Natar.
Dalam surat Polres Lamsel (26/12/2024), penyidikan atas dugaan Kepala Desa Natar telah melakukan pemalsuan surat sporadik yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHPidana.

Melalui surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP. Dhedi Adi Putra kepada Ismari Sudharmono, pelapor atas nama PTPN I Regional 7, Polres Lampung Selatan tengah bergerak melakukan penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti serta gelar perkara, maka didapat hasil bahwa perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas mafia tanah.
Tuhu menyebut kasus yang terjadi di lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 di Sidosari yang diserobot orang-orang tak bertanggung jawab adalah salah satu bukti keterlibatan mafia tanah di Indonesia.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan yang merespons dengan cepat dugaan kasus yang kami laporkan. Belakangan kami ketahui, sepak terjang para oknum pada kasus ini adalah permainan mafia tanah.
"Kami dorong Polisi untuk menuntaskan karena daya rusak untuk stabilitas nasional sangat berbahaya. Ini rentan memicu konflik horizontal,” kata Tuhu Bangun, Sabtu (4/1/2025).
Dari laporan tim pasca eksekusi lahan oleh PN Kalianda Selasa (31/12/24), kata Tuhu Bangun, terkuak berbagai modus dan transaksi ilegal yang terjadi selama pendudukan.
Tuhu Bangun mencontohkan, dari 140 kepala keluarga yang menduduki lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7, belasan diantaranya mengantongi surat sporadik. Sporadik tersebut diperoleh dari oknum Kepala Desa Natar dengan tebusan uang tunai Rp1,5--3 juta per sporadik.
“Beberapa okupan belakangan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Nata
Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. Ini sangat jelas terindikasi adanya mafia tanah,” tambah dia.
Adanya sporadik yang terbit ini diduga menjadi dasar sehingga para okupan yang berasal dari berbagai wilayah merasa aman dan berani berspekulasi. Penelusuran tim PTPN I Regional 7 dari berbagai sumber, lahan seluas 75 hektare itu telah dikaveling-kaveling dengan peruntukan permukiman dan lahan produksi pertanian.
Tuhu Bangun menyebut, untuk kaveling pekarangan untuk permukiman para okupan harus membayar rata-rata Rp30 juta per kaveling ukuran 8x12 meter.
Sedangkan untuk kaveling berupa lahan budidaya pertanian, para oknum mafia tanah menyewakan untuk ditanam jagung atau singkong antara Rp3--5 juta per hektare per tahun.
“Ada banyak versi yang berkembang tentang bagaimana para mafia tanah itu merayu dan meyakinkan para okupan. Demikian juga besaran harga transaksi mereka. Pada umumnya para okupan tergiur karena ada yang sudah pegang soradik, dan harga murah".
Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Tuhu Bangun berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai akar-akarnya. Sebab, kata dia, kejahatan mafia tanah ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik di masyarakat.
“Melihat dampaknya, kita bisa sebut mafia tanah ini merupakan Tindakan subversif. Mereka memprovokasi masyarakat untuk menentang dan melawan hukum yang berlaku. Mereka menafikkan HGU yang nota bene adalah produk hukum yang sah. Kalau terjadi chaos dan konflik horizontal, apakah itu tidak subversive,” tanya Tuhu Bangun.
Kepada para okupan, Tuhu Bangun untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mempersilakan untuk menempuh jalur hukum akibat ditipu oleh para oknum yang telah merugikan materill dan moril. (Rls/HBM))
