LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pengusaha untuk kesekian kalinya mengangkangi pemerintah. Kali ini, porak-porandakan kawasan resapan air diduga tanpa izin di Bukit Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Bagaimana tidak mengangkangi pemerintah, di dekat lokasi pengerukan, ada papan pengumuman yang terang benderang menyatakan kawasan bukit tersebut merupakan daerah resapan air Kota Bandarlampung.
Baca juga: Bukit Tanjakan PJR Sutami Digerus, Aparat Pemkot-Pemprov Tutup Mata
Baca juga: Hanya Superman Tak Terpengaruh Banjir dan Debu Batu Bara di Waylunik
Sementara, apa yang dilakukan pengusaha, tak ada warga yang tahu. Bahkan Wasimin yang mengawasi pengerukkan, ketika dikonfirmasi Helo Indonesia, Senin (3/2/2025), tak tahu siapa pemiliknya.
Dia hanya mengaku pekerja saja. Dikonfirmasi apakah akan dibangun perumahan atau tempat wisata, semacam taman atau cafe, dia kembali bilang kurang tahu juga.
Baca juga: Jalan Rusak, Tak Satu Pejabat Digubris Gudang Semen di Bumi Waras
Ditanya lebih lanjut apakah bekas kerukkan tersebut buat jalan ke atas bukit atau bagaimana, Wasimin agak ragu-ragu membenarkan adanya pembuatan jalan hingga ke atas bukit.
Dia hanya menjelaskan adanya pembuatan talud 50 meter dengan lebar 1,5 meter buat penahan longsor di sisi jalan. Dan, pengakuannya, pengerukan baru mulai.
Baca juga: DLH Balam Tak Pernah Keluarkan AMDAL Bekas Hutan Kota Wayhalim
Investigasi Helo Indonesia, pengerukan telah dilakukan sejak tahun lalu diduga oleh pengusaha inisial DN. Aparat setempat mengatakan pengusahanya sudah diingkatkan sejak tahun 2024 agar tak mengubah fungsi lahan, kata Lurah Campang Jaya Alfredo
Sebelumnya, pengusaha lainnya membabat habis Hutan Kota Wayhalim lalu menimbunnya diduga tanpa AMDAL setinggi kurang lebih 4 meter, jalan permukiman hancur dihajar truk 50 ton, beberapa bukit dikeruk, sejumlah stockfile batu bara yang mencemari lingkungan dan diduga tanpa ijin, dll. (Hajim)
-
