LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Para pemangku terkesan tutup mata atas penggerusan bukit yang diduga tanpa izin atau ilegal di jalan lingkar Kota Bandarlampung, tepatnya di Tanjakan PJR, Jl. Sutami, Kelurahan Wayubak, Kecamatan Sukabumi.
Walau penggerusan bukit telah berlangsung sekitar tiga bulan, pihak yang kompeten tak ada yang tegas menyikapinya malah cenderung tutup mata dan buang badan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga OPD terkait.
Helo Indonesia berusaha meminta penjelasan soal izin penggerusan dari aparat pemerintahan setempat, komentarnya malah minta jangan dibawa-bawa terkait penggerusan bukit di wilayahnya. Ada apa ini?
Proses penggerusannya lumayan cepat pakai eskavator dan sekian truk yang terus-menerus mengangkut baru galian C setiap hari hingga bukit terlihat sudah keroak. Helo Indonesia berusaha mencari tahu legalitas penggerusan bukit tersebut.
Dikonfirmasi via whatsapp, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Asrul Tristianto tak merespon walau sudah conteng dua sejak dua hari lalu, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, kepada media online lain, dia mengatakan masih baru akan memastikan izin usaha pertambangannya (IUP). Diperkirakannya, untuk penambangan galian C Tanjakan PJR ilegal alias tak ada ijin.
Rabu (8/1/2025), warga sekitar mengeluhkan penambangan yang diduga tanpa izin yang membuat jalan licin ketika hujan dan debu saat musim kering. Anak sekolah juga melintas dekat area penambangan, katanya. (HBM)
-
