Helo Indonesia

Dekat Sekolah Polisi Negara Kemiling, Ada Pabrik Senjata Api

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Juni 2025 14:25
    Bagikan  
SENPI
HELO LAMPUNG

SENPI - Kapolda mengecak senjata api modifikasi (Foto Agus/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ternyata, dekat Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, hanya beda kelurahan saja, tersembunyi pabrik senjata api (senpi) rakitan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung berhasil menggerebek dan menangkap tiga pelakunya pada 13 Juni 2025. Barang buktinya tiga airsoft gun yang telah dimodifikasi jadi senpi, kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, Kamis (26/6/2025).

undefined

Polda Lampung juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memodifikasi airsoft gun jadi bisa memakai peluru atau selongsong amunisi sungguhan.

Inisial ketiga tersangka adalah RK, A, dan ABT. RK adalah modifikator sekaligus penjual senpinyq, A adalah penjual eceran amunisi, sedangkan ABT adalah penjual atau produsen amunisi. 

Motivasi para tersangka ingin memperoleh keuntungan ekonomi dari peredaran senjata api dan amunisi ilegal, serta penguasaan senjata api sebagai perlindungan diri secara melawan hukum.

Polisi masih mendalami sepak terjang ketiga tersangka sekaligus keterkaitan dengan maraknya begal yang membawa senpi pada saat aksinya, terutama di Kota Bandarlampung.

Para tersangka dikenakan Pasal 1, Ayat 1 UU Darurat No 12 TAHUN 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Rls/HBM)

undefined

BARANG BUKTI

Tersangka A:

1 unit Handphone Android merek OPPO A57 Warna Hitam IMEI1: 86132906535998 IMEI2: 86132906535980.

1 pucuk air gun yang dikonversi menjadi senjata api jenis FN 1911 dengan menjadi caliber 22 LR.

1 pucuk air gun tipe 733 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 38 SPL.

1 pucuk air gun tipe 708 yang dikonversi menjadi senjata api caliber 22 LR.

1 unit bor duduk merek BOKY warna hijau.

1 unit mesin Bor Milling merek PAZTO model ZX7016 warna hijau.

1 unit mesin gerinda merek MAILTANK model SH05 warna hijau.

1 unit mesin las merek NLG IZUMI MO 120 warna biru.

1 unit mesin poles merek MOWELL warna hijau.

1 buah palu.

1 buah pahat besi buat menyempurnakan laras.

15 (lima belas) buah besi plat.

2 (dua) buah silinder rakitan dan 2 (dua) buah silinder air gun.

5 buah bor hole.

1 (empat) pucuk air gun.

3 buah magazine air softgun dan 1 (satu) buah magazine airgun.

2 (dua) buah set camport warna hitam merek samurai.

1 (delapan belas) butir amunisi.

3 (tiga) buah mata bor.

60 (empat puluh) buah mata gerinda.

1 (satu) boks yang berisikan perkit.

Tersangka ABT:

Amunisi Caliber 76,2 x 51 sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir.

Amunisi Caliber 5,56 x 72 sebanyak 1460 butir.

Amunisi US Carabine 30 M sebanyak 643 butir.

Amunisi Caliber 9 x 19 mm sebanyak 1330 butir.

Amunisi Caliber 5,56 x 45 sebanyak 1775 butir.

Amunisi Caliber 22 sebanyak 973 butir.

Amunisi Caliber 38 auto sebanyak 247 butir.

Amunisi Caliber 38 Spesial sebanyak 395 butir.

Amunisi Caliber 762 AK sebanyak 220 butir.

Amunisi Caliber 9 mm PAK sebanyak 244 butir.

Amunisi Caliber 7.62 Nagant sebanyak 514 butir.

Amunisi Caliber 380 / 9 x 17 mm sebanyak 19 butir.

Amunisi shotgun sebanyak 14 butir.

Amunisi FN 46 sebanyak 14 butir.

Amunisi Campuran sebanyak 277 butir.

Selongsong berbagai ukuran sebanyak 1044 butir.

Magazine SS 1 sebanyak 5 unit.

Magazine M16 sebanyak 1 unit.

Magazine M14 sebanyak 4 unit.

Teleskop senapan sebanyak 7 unit.

Laser senjata sebanyak 1 unit.

Parasut peluru sebanyak 1 unit.

Rematik sebanyak 1 unit.

Box senapan sebanyak 1 unit.

Popor laras Panjang sebanyak 1 unit.

1 unit handphone android merek POCO X3 GT warna hitam IMEI1: 86395705342804 IMEI2: 86395705342812.

1 unit Tablet Android merek Samsung Galaxy TAB A9 warna hitam IMEI1: 352726190735161.

V. PASAL YANG DITERAPKAN :
PASAL 1 AYAT 1 UNDANG-UNDANG DARURAT NO 12 TAHUN 1951
Tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

DENGAN ANCAMAN HUKUMAN
Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

VI. PENUTUP :
Demikianlah untuk menjadi maklum dan terimakasih.

Lampung Selatan, Juni 2025
DITRESKRIMUM POLDA LAMPUNG

 -