HELOINDONESIA.COM - Bunga, sebut saja begitu namanya. Usianya baru 15 tahun. Namun ia sudah berbadan dua.
5 bulan sudah jabang bayi di kandungannya. Selama itu Bunga diam dalam kebingungan.
Di sebuah kontrakan petak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pelajar SMP ini menghabiskan waktunya berhari-hari.
Dengan kesedihan, ia tinggalkan masa-masa ceria bersama teman-teman SMP-nya. Harinya hampa.
Bukan pacar, bukan orang lain, bukan juga tetangga, tapi sang ayah tiri yang membuatnya trauma berkepanjangan.
Baca juga: Tuntutan Ukur Ulang HGU PT SGC Sudah Diserahkan ke Istana Merdeka
Akibat kehamilannya, ia harus berhenti bersekolah. Bunga malu, tak hanya sama teman-temannya, tapi juga lingkungan rumah kontrakannya.
Kisah pilu yang dialami Bunga berawal ketika lima bulan silam. Saat itu ia baru pulang sekolah.
Lelah seharian belajar, ia tertidur. Rumah dalam keadaan sepi. Jalanan di depan pun terasa lengang.
Hanya sesekali terdengar kendaraan motor berlalu lalang. Suasana berubah mencekam seketika.
Baca juga: Pelajar dan Warga Bertaruh Nyawa Meniti Jembatan Gantung Rusak di Tanggamus
Suara pintu berderit. Fauzi, si bapak tiri, melangkah pelan masuk ke dalam kamar tempat Bunga terlelap.
Setan gundul merasuki raganya. Bunga yang bertubuh mungil didekap dan ditindihnya. Mulut disumpal. Tangan dipegang kencang-kencang.
Bunga tak berdaya. Ia terus meronta. Tapi badan kekar Satpam yang sudah dipecat dari Kantor Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta, Unit Pesanggrahan itu membuat Bunga meringis.
Hembusan nafas Fauzi menderu dengan nafsu. Bunga kesakitan. Darah suci membasahi kasur. Bencana di siang kelam itu, keperawanannya dirampas sang bapak tiri.
Baca juga: Solar Bersubsidi Nelayan Langka, Fraksi PKS Kendal Desak BPH Migas Tambah Kuota
Menit-menit berlalu. Setan menyadarkan Fauzi usai melepas syahwat bejatnya.
Tanpa merasa bersalah, tanpa merasa berdosa, ia ancam Bunga untuk diam. Lalu ia tinggalkan Bunga yang hanya bisa menangis.
Hari pun berlalu. Minggu berganti. Suatu hari, sang ibu kandung mendapati kejanggalan.
Bunga telat datang bulan. Malah ia terlihat muntah-muntah. Sang ibu menganggap Bunga sakit.
Penasaran, ibunya -- sebut saja D -- yang bekerja di sebuah Puskesmas mengajaknya ke dokter.
"Hamil 5 bulan," kata dokter yang memeriksanya.
Tak hanya kaget, amarah pun membuncah. Bunga diinterogasi. Terbata-bata dalam kekalutan Bunga menceritakan ulah ayah tirinya.
Badan D gemetar. Air mata bercucuran. Diiringi tangis, amarah memuncak. Dia cari Fauzi. Pertengkaran tak terelakkan. Fauzi membantah tuduhan sang anak.
Tapi D tanpa pikir panjang langsung melaporkan ulah Fauzi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.
Mengetahui istrinya melapor ke pihak berwajib, Fauzi pun ambil langkah seribu. Hari itu juga dia menghilang. Hingga hari ini tak tampak batang hidung belangnya.
Baca juga: Dua Gempa Terjadi di Lampung, M 5 di Lampura dan M 3.2 Pesisir Barat
"Sudah 3 hari ini dilaporkan," ujar D saat dikonfirmasi terkait kejadian memilukan yang menimpa anak kesayangannya tersebut pada Kamis, (28/8/2025).
D mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari laporan yang dibuatnya ke polisi.
“Mengingat kondisi psikologis anak saya, saya tidak bisa bicara lebih banyak dengan pihak media. Saat ini ada tim Puskesmas yang mendampingi anak saya,” kata D melalui panggilan WhatsApp.
Tokoh masyarakat Petukangan Selatan, Daus, menyampaikan kecaman keras atas tindakan pelaku.
Ia menegaskan, kasus ini harus diproses secara terbuka dan transparan agar korban mendapat keadilan.
Baca juga: Pidato Perdana Bupati Nanda di DPRD Pesawaran: Babak Baru
“Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai aturan. Jangan sampai ada upaya melindungi pelaku karena tekanan keluarga atau pihak lain, karena yang jadi korban adalah anak, masa depannya bisa hancur,” ujarnya.
Sementara Ketua RT setempat mengaku dirinya tak menyangka kalau pelaku sampai berbuat seperti itu.
"Orang asli sini pelaku itu. Padahal Pak De-nya ustadz di mesjid dan pensiunan KUA. Hari-hari juga tidak menunjukkan kalau pelaku bakal bikin heboh di kampung ini," terang Pak RT.
Sementara itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partners, Erwin Kotalima, menilai perbuatan yang diduga dilakukan Fauzi merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban seorang ayah tiri.
Menurutnya, kewajiban seorang ayah tiri sama dengan ayah kandung, yaitu melindungi dan mengayomi anak.
Namun fenomena sekarang justru ada kasus ayah tiri yang menjadi ancaman. Perbuatan cabul terhadap anak tidak hanya merusak psikologis tetapi juga masa depan korban,” jelas Erwin.
Ia menambahkan, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini menetapkan sanksi penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut.
