JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kasus dugaan ijazah palsu kembali terjadi. Kali ini, menerpa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang tengah diperiksa polisi.
"Bareskrim Polri tengah menyelidiki tuduhan pemalsuan dokumen akademik yang dilaporkan AS," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Jumat (14/11/2025) di Jakarta.
Dia katakan, pemeriksaan terhadap Wagub Babel H sudah dilakukan kemarin, tepatnya pada Kamis, 13 November 2025.
"Penyidikan terhadap terlapor berinisial H berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Harimau TNBBS Mati di Tempat Wisata, Aktivis Desak Izin Lembah Hijau Dicabut
Pemeriksaan tersebut, katanya, dilakukan berdasarkan laporan AS yang teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Delapan hari kemudian, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.
Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Sebagaiman diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ijazah yang menjadi objek penyidikan, katanya, diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
"Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Juga, pemeriksaan materi perkara dilakukan untuk kepentingan proses pembuktian,” ucapnya.
Ia mengatakan, proses hukum telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan polisi tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan," katanya.
