Helo Indonesia

Harimau TNBBS Mati di Tempat Wisata, Aktivis Desak Izin Lembah Hijau Dicabut

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025 18:03
    Bagikan  
TNBBS
HELO LAMPUNG

TNBBS - Harimau

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Sejumlah organisasi pelestari lingkungan yang tergabung dalam JKEL, CSM, dan GERMASI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi tegas kepada Kepala BKSDA Bengkulu–Lampung, Kepala Balai TNBBS, serta mencabut izin Lembaga Konservasi Lembah Hijau di Bandarlampung.

Para aktivis menilai kematian seekor harimau liar TNBBS yang terperangkap dalam kandang jebak di kawasan Lembah Hijau bukanlah kasus tunggal. Mereka menduga ada insiden lain yang tidak pernah dipublikasikan, termasuk satwa titipan yang bertahun-tahun tidak pernah dilepasliarkan kembali.

Menurut mereka, rangkaian kematian satwa dilindungi tersebut menunjukkan adanya kegagalan tata kelola konservasi, khususnya di Lampung dan Bengkulu.

Baca juga: Gegar Otak, Penyebab Tewasnya Harimau Bakas Liar TNBBS di THR Lembah Hijau

Audit dan Sanksi

Jaringan Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) telah mengirimkan surat bernomor 047/JKEL/Lampung/XI/2025 kepada Menteri Kehutanan RI. Isi surat tersebut menuntut audit investigatif terhadap BKSDA Bengkulu–Lampung, Balai TNBBS, serta pencabutan izin titip satwa Lembah Hijau.

“Transparansi dan penegakan hukum adalah satu-satunya jalan memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan harimau tidak punah akibat kelalaian manusia,” ujar Koordinator JKEL, Ir. Almuhery Ali Paksi, Jumat (14/11/2025).

Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM) Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, serta Founder Masyarakat Independen GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, juga menilai ada indikasi kuat kelalaian dalam kematian satwa tersebut.

undefined

“Negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar satu harimau mati—ini tentang sistem yang rusak! Jangan ada yang bersembunyi di balik label ‘konservasi’ untuk menutupi kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mujizat.

Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan meminta pertanggungjawaban Balai TNBBS, BKSDA Bengkulu–Lampung, hingga pengelola Lembah Hijau. “Kalau terbukti lalai, copot dan proses hukum pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, publik sudah jenuh dengan alasan teknis. "Dengan dalih ‘penyelamatan satwa’ kerap dijadikan pembenaran, padahal nyawa satwa dilindungi bukan bahan eksperimen,” katanya.

Dugaan Penyimpangan Anggaran

Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, Founder GERMASI sekaligus aktivis anti-korupsi, menyoroti persoalan transparansi anggaran penyelamatan dan perawatan harimau liar terakhir yang mati di Lembah Hijau.

“Jangan sampai anggaran negara untuk penyelamatan satwa hanya jadi angka di laporan, sementara lembaga non-negara yang justru keluar biaya nyata di lapangan,” ujarnya.

Ridwan menegaskan, jika benar biaya operasional penanganan satwa dimiliki BKSDA tetapi seluruh pembiayaan justru dilakukan pihak swasta, maka patut diduga terjadi salah kelola atau bahkan penyimpangan anggaran.

Empat Tuntutan Resmi

Dalam pernyataan bersama, JKEL, CSM, dan GERMASI mendesak Kementerian Kehutanan melalui Dirjen KSDAE untuk segera:

  1. Melakukan audit investigatif independen atas seluruh proses penanganan Harimau Bakas;
  2. Mengevaluasi total kinerja Balai TNBBS dan BKSDA Bengkulu–Lampung;
  3. Mencabut izin operasional Lembah Hijau sebagai lembaga konservasi yang dinilai gagal menjamin keselamatan satwa;
  4. Mereformasi SOP penanganan konflik satwa liar agar berbasis sains, transparan, dan menjamin kesejahteraan satwa.

(Rls/Wahdi)

 -