Helo Indonesia

Masih Ada Problem Normatif Regulasi, Rifqi: Revisi UU Pemilu Mesti Kelar 2026

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
3 jam 45 menit lalu
    Bagikan  
PTPN
HELO LAMPUNG

PTPN - RIFQI - M Rifqinizamy Karsayuda, Lampung, Sabtu. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Ketua Komisi II DPR RI, Dr Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bilang, masih terdapat beberapa problem normatif seperti 'conflict of norms' dan 'vague of norms' dalam regulasi Pemilu dan kepemiluan, yang berdampak pada implementasi aturan di lapangan.

Untuk itu, dalam kesempatan bicara di forum Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bersama Mitra Kerja dan Stakeholder Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Jumat (14/11/2025), legislator NasDem dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 ini menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi Pemilu.

"Jika normanya multitafsir, implementasinya pasti bermasalah," ujar Rifqi, sapaannya.

Penyelia, 'conflict of norms' (konflik norma), merujuk situasi pertentangan antara dua norma atau lebih, perintah satu norma tak sesuai norma lain, sebabkan kebingungan norma mana yang harus diikuti (patuhi satu norma berpotensi melanggar norma lain). Solusi lazim, pakai asas hukum seperti lex specialis derogat legi generali (aturan lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum), atau asas lain yang relevan.

Sedang 'vague of norms' ini ketentuan hukum atau norma yang ambigu, samar, tidak jelas, hingga perlu pemeriksaan dan penafsiran lebih lanjut oleh ahli hukum atau hakim sebelum dapat diterapkan.

Sebagai pimpinan komisi DPR bidang urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan dan tata ruang, aparatur negara, kepemiluan dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Rifqi melugaskan, komisinya memiliki kewenangan legislasi plus dalam pembahasan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), hingga evaluasi pasca-Pemilu 2024 jadi momen penting perbaikan regulasi Pemilu 2029.

"Tahun 2027, tahapan Pemilu 2029 sudah dimulai. Karena itu revisi undang-undang harus diselesaikan pada 2026," tegas doktor hukum tata negara jebolan 2013 dan doktor studi ketahanan jebolan 2023 di almamater yang sama, Universitas Brawijaya.

Sadar audiens, Rifqi tak lupa menegaskan komitmen pihaknya untuk mempertahankan status kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen. Bukan ad hoc.

"Permanensi struktur organisasi penting untuk menjamin profesionalisme dan keberlanjutan pengawasan Pemilu," sergah rasionalisasinya.

Di bagian lain, Rifqi melontar otokritik soal dinamika demokrasi pascapemilu. Refleksi dia, adanya gelombang unjuk rasa terhadap lembaga legislatif di beberapa daerah menunjukkan perlunya sistem Pemilu yang lebih akuntabel dan dipercaya publik.

"Jika produk Pemilu-nya cacat, mesinnya bermasalah. Karena itu pengawasan dan aturan harus diperbaiki," pungkasnya.

Adapun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan konsolidasi di Lampung jadi rangkaian penutup program penguatan kelembagaan Bawaslu se-Indonesia, yang fokus evaluasi total pasca Pemilu dan Pilkada 2024 untuk memetakan perbaikan regulasi dan kinerja pengawasan ke depan.

Mulai 2026, sebut Bajga, Bawaslu akan geber program pendidikan politik bagi pemilih pemula melalui Bawaslu Goes to School, menyasar murid SMA/SMK/MA dan pelajar yang di 2029 jadi pemilih pemula.

Informasi, forum dihadiri seluruh komisioner Bawaslu RI, Bawaslu Lampung, Bawaslu 15 Kabupaten/Kota se-Lampung dipandu Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. (Muzzamil)

 -