Helo Indonesia

Penyerobotan Tanah Kemenag, Pembeli merasa Dirugikan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 20 Januari 2026 06:25
    Bagikan  
SENGKETA LAHAN
HELO LAMPUNG

SENGKETA LAHAN - Sidang tanah Kemenag

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang peyerobotan tanah milik Kemenag kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/1/2025). Jaksa menghadirkan tiga terdakwa: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman , notaris Theresia Dwi Wijayanti, dan pembeli tanah Thio Stefanus Sulistio. 

Jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lainSyamsul dan Kosmin dari Kemenag Provinsi Lampung. Mereka dihadirkaan Jaksa guna mengetahui asal usul tanah seluas 17.200 meter2 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabuaten Lampung Selatan. 

Penasehat Hukum Lukman, mantan kepala BPN Lampung Selatan, Ginda Ansori Wayka menjelaskan persolan tanah sudah terjadi dari tahun 1983. Pada tahun 2003, saat pemagaran, ada ya g mengklaim bahwa tanah tersebut tanah dirinya. 

Oang tersebut sudah menunjukan surat proses balik nama pada tahun 2008 dan pembuatan sertifikat baru sehingga muncul persoalan, ujar Anshori. 

Kemenag seharusnyanya sudah bisa mengantisipasi dengan segala macam penerbitan surat Kemenag tersebut, tapi Kemenag pasif mempertahankan tanah tersebut sampai dimenangkan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli, ujar Ginda Ansori.

Di sisi lain, mereka memprotes adanya surat palsu yang diterbitkan tapi Kemenag tidak mengadakan upaya apapun. "Akibatnya klien kami, Lukmam dirugikan," katanya. 

Saat pemeriksaan saksi dari BPN, Gindha maupun Sujarwo yang merupakan penasehat hukum dari Thio Stefanus Sulistio menyampaikan bahwa saksi BPN yang hadir bukan merupakan saksi fakta.

Para saksi hanya membaca berkas dan mendokumentasikannya hingga akhirnya para saksi tidak dapat memberikan keterangan saat di pengadilan hingga selalu berbelit-belit terkait penjelasan status tanah. 

Tidak satupun saksi dari BPN yang mengetahui proses penerbitan SHM Milik Theo Stefanus karena apa yang disampaikan dalam BAP para saksi hanya menyampaikan sesuatu yang ideal tetapi dalam prakteknya tidak memberikam kepastian hukum. (Rls/HBM)