HELOINDONESIA.COM – Gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga bantuan hukum di Kabupaten Sidoarjo resmi membuka "Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Mafia Perumahan" pada Jumat, 23 Januari 2026.
Posko yang berlokasi di Jalan Raya Bligo No.12 C, Desa Bligo, Kecamatan Candi, ini ditujukan sebagai pusat pengaduan masyarakat sekaligus pendampingan hukum gratis bagi korban praktik mafia tanah dan mafia perumahan.
Koordinator posko, Urip Prayitno SH, MH dari Sun Law Firm, menyatakan bahwa persoalan agraria dan perumahan di Sidoarjo bukanlah kasus tunggal, melainkan berulang dan sistematis. Ia menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo, Subandi, baik secara pribadi maupun melalui badan usaha pengembang perumahan.
Baca juga: Gubernur: Sebelum Puasa 8 Desa Lamsel Mau Gabung Kota Baru
Subandi bersama putranya, Rafi Wibisono, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar, yang kini masuk tahap penyidikan.
Selain itu, Urip mengungkap perkara wanprestasi pada 2021 ketika Subandi masih menjabat Wakil Bupati Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, Subandi dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp3 miliar. Sengketa Perumahan Royal Park Juanda juga menjadi sorotan, di mana akta perdamaian dengan kompensasi Rp1,2 miliar telah berkekuatan hukum tetap, namun kewajiban pembayaran belum sepenuhnya dipenuhi.
Ketua DPD Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS), M. Husein Ayatulloh, menegaskan bahwa dugaan investasi bodong dan sengketa agraria yang melibatkan Subandi telah berlangsung sejak lama. “Polanya serupa, terkait investasi dan pengembangan properti. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Baca juga: PORMIKI Semarang Mendorong Profesionalisme Perekam Medis di Era Digital
Sementara itu, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat, termasuk sengketa tanah di Kwangsan yang telah memiliki putusan pengadilan. “Akta perdamaian sudah ada, nilai pembayaran disepakati Rp1 miliar, namun sampai sekarang belum dilunasi. Masyarakat datang kepada kami meminta pendampingan,” jelasnya.
Gabungan LSM menegaskan bahwa posko pengaduan ini terbuka bagi seluruh warga Sidoarjo yang memiliki data dan bukti terkait dugaan mafia tanah maupun mafia perumahan, terutama jika melibatkan pejabat publik. Pendampingan hukum akan diberikan tanpa biaya, sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari praktik mafia agraria dan perumahan.***