LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Langkah RT (33) akhirnya terhenti. Warga Karang Maritim, Panjang, ini dibekuk jajaran Reskrim Polsek Telukbetung Timur setelah terbukti menjadi koordinator lapangan (korlap) komplotan pencuri spesialis rumah kosong.
RT ditangkap usai nekat membobol rumah milik Iwan Saprudin di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Sabtu, 15 November 2025. Aksi tersebut bukan yang pertama.
Polisi mencatat, komplotan ini sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima dua laporan polisi terkait aksi komplotan tersebut.
“Satu laporan tertanggal 15 November 2025 dan satu lagi pada 22 Desember 2025. Seluruh tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur,” ujarnya.
RT diringkus karena berperan sentral dalam setiap aksi pencurian. Ia tak hanya ikut membobol rumah, tetapi juga menjadi pengatur strategi dan pembagi peran di antara para pelaku.
Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menegaskan bahwa RT tidak beraksi seorang diri.
“Pelaku tidak bekerja sendiri. Ia dibantu tiga orang rekannya. Mereka ini spesialis membobol rumah kosong. Di wilayah kami saja, dua korban kehilangan sepeda motor,” ujar Kompol Toni, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Toni, ketiga rekan RT hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Modus yang digunakan komplotan ini terbilang klasik namun efektif, yakni dengan mendongkel jendela rumah, lalu masuk dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
“RT ini yang mengatur semuanya. Dia yang menentukan target, waktu beraksi, sekaligus membagi peran kepada rekan-rekannya,” jelas Kompol Toni.
Tak hanya di Bandarlampung, komplotan ini juga diketahui beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan.
Saat penangkapan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saprudin sebagai barang bukti.
Kini, RT mendekam di sel tahanan Polsek Telukbetung Timur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 447 KUHPidana juncto Pasal 592 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Rls/Hajim)
