Catatan Herman Batin Mangku*
PERSAHABATAN yang retak sering kali tak pecah oleh satu peristiwa, melainkan oleh akumulasi luka yang dibiarkan bernanah. Begitulah kisah Darussalam dan Nuryadin—dua sahabat lama yang lima tahun terakhir hidup dalam pusaran konflik hukum, saling berhadap-hadapan di meja penyidik dan ruang sidang.
Drama ini bermula pada 16 Februari 2021. Nuryadin melaporkan Darussalam atas dugaan penipuan dan penggelapan. Roda hukum berputar, status tersangka sempat disematkan, namun kemudian terlepas. Tuduhan itu tak menemukan cukup bukti. Sang “Raja Tanah” tak terbukti menggenggam uang “Raja Besi Tua”.
Pidana kandas, perdata menyusul. Gugatan dilayangkan terkait bisnis tanah di kawasan Gunung Kunyit, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung—bisnis yang menjanjikan keuntungan, tetapi justru menyisakan sengketa. Putusan menyatakan Darussalam dan pihak terkait bertanggung renteng atas kerugian yang timbul.
Belum sempat luka itu mengering, babak baru dibuka. Darussalam melaporkan Nuryadin atas dugaan sumpah palsu dan pencemaran nama baik. Proses hukum kembali berjalan. Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya praperadilan kandas di hadapan palu hakim tunggal PN Tanjungkarang. Meski tak ditahan, perasaan terjerat tetap saja menyisakan getir. Ia pun melawan, melaporkan para penyidik ke Irwasda Polda Lampung.
Lima tahun berlalu seperti lima musim kemarau. Energi terkuras, pikiran lelah, ongkos hukum tak lagi terhitung. Dari honor penasihat hukum hingga sekadar sepiring nasi yang dingin di sela pemeriksaan panjang—semuanya menjadi harga dari konflik yang tak juga menemukan ujung.
Di titik itulah, Darussalam mengambil jalan yang tak biasa. Setelah melanglang buana dalam hiruk-pikuk dunia, ia justru memilih sunyi. Kalimat “Dunia sementara, akhirat selamanya” kini menjadi mantra yang diucapkannya saban hari.
Ibarat seorang pendekar yang telah membaca banyak kitab sakti—dari pasal-pasal KUHP hingga kitab-kitab jauh dari negerinya—ia akhirnya sadar: kitab paling sempurna ternyata yang pernah dipelajarinya sejak kanak-kanak, Alquran.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…” (QS. Al-Hujurat: 10)
Dan juga:
“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali Allah, dan janganlah bercerai-berai…” (QS. Ali ‘Imran: 103)
Ayat-ayat itu bukan sekadar bacaan, melainkan panggilan nurani: bahwa persaudaraan lebih tua dari sengketa, dan perdamaian lebih mulia daripada kemenangan.
Rasulullah SAW bahkan melarang umatnya saling membenci dan memutus persaudaraan. Seorang Muslim, kata Nabi, tak pantas mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.
Lantas, setelah duel panjang di gelanggang hukum, apa yang sejatinya dimenangkan? Jika dianalogikan seperti papan catur, mungkin tak ada yang benar-benar unggul. Yang ada hanyalah dua pemain yang sama-sama letih. Dalam kondisi seperti itu, draw adalah jalan paling beradab.
Maka Darussalam pun memilih menurunkan pedang. Ia menyatakan kesiapan berdamai—bukan dengan syarat materi, melainkan dengan niat kembali bersaudara. Melalui Mik Hersen, SH, MH, penasihat hukum Nuryadin, ia menjulurkan tangan: mengajak sang sahabat lama menepi dari bising dunia, menata ulang hati lewat itikaf 40 hari di Pakistan.
Sebuah ajakan berdamai, bukan di ruang sidang, melainkan di ruang sunyi antara manusia dan Tuhannya.
Takbir.
* Pemred Club
