Helo Indonesia

Harga Komoditi Pangan Turun, Usai Ditindak Satgas Saber

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Februari 2026 15:24
    Bagikan  
Satgas Saber
heloindonesia

Satgas Saber - Beberapa pelaku usaha telah ditindak oleh Satgas Saber.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Usai sepekan Satgas Saber mengawasi harga komoditas pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, harga-harga mulai mengalami penurunan dan normal. 

"Satgas Saber Pelanggaran Pangan telah memantau  9.138 titik di wilayah Indonesia," kata Ketua Pengarah Satgas Saber Kabareskrim Polri Komjen  Syahardiantono kepada wartawan, pada Kamis (12/2/2026) di Jakarta.

Dia katakan, Satgas Saber telah memberikan 128 surat teguran, 3 (tiga) yang direkomendasikan pencabutan Izin Usaha dan Izin Edar, kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pengawasan pangan nasional, katanya, dilakukan sejak Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026. Peningkatan kegiatan kian meningkat pesat pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan digelar sepekan lalu. 

Baca juga: Tim SAR Akhirnya Temukan Nelayan Batang yang Hilang, Terapung 2 Mil dari Lokasi Hanyut

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas,  I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa intensitas pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan, seperti ayam telur ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabe rawit keriting, cabe merah keriting, minyakita, beras medium dan premium.

Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah provinsi, katanya, namun cenderung mengalami trend penurunan.

“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras,” ujar Ketut. 

Dari total pemantauan tersebut, katanya, mayoritas dilakukan pada pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik, disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.

Baca juga: Polri Gelar Assessment Center, Guna Hadirkan Polisi Berkualitas

Satgas Saber mencatat berbagai bentuk tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan. Sepanjang periode pemantauan, Satgas telah menerbitkan 128 surat teguran, 400 pengisian stok kosong di sejumlah titik pemantauan, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium.

Selain itu juga, katanya, mengeluarkan rekomendasi pencabutan 1 (satu) izin usaha dan 2 (dua) izin edar pelaku usaha yang melanggar HET/HAP, keamanan dan mutu pangan.

Menurut Astawa, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga, keamanan, dan mutu pangan nasional.

“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” ucapnya. 

Baca juga: Polri Raih Penghargaan WBBM dari Kementerian PANRB

Hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Komoditas yang masih menjadi perhatian antara lain: beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.

Tentunya ini menjadi tugas bersama K/L terkait seperti: Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas RI, Bulog maupun Satgas untuk terus melakukan langkah-langkah intervensi ke daerah-daerah yang masih tinggi harga komoditas pangannya.

Sementara itu, harga Minyakita secara nasional masih tercatat masih di atas HET, meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan. Satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan.

"Tentunya kami Satgas Pangan Saber Pusat akan turun langsung mengecek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer utk pastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp 15.700 kepada masyarakat (konsumen)," katanya.

Baca juga: FKMPB Hadir Membantu Pemkot Bandarlampung Menjaga Kesatuan Dan Persatuan Masyarakat Panjang

Dan pihaknya akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 % DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih diatas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada.

Ketut Astawa menambahkan, selama Minggu ke-I, hotline pengaduan Satgas menerima 6 (enam) laporan masyarakat dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh aduan tersebut langsung dan telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton ke berbagai saluran, mulai dari Gerakan Pangan Murah, ritel modern, pasar tradisional, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Ketut Astawa menegaskan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya pada pedagang dan pengecer, serta memperkuat sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat.

“Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi momentum Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026,” ujarnya.