JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Pengedar Narkoba jenis sabu, berinisial E.R.I (22 tahun), ditangkap di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Polisi Juga menyita barang bukti seberat 102,2 gram
"Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan menangkap pengedar sabu di kawasan Grogol, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
Menurut Kanıt 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Rumangga, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin lalu (2/3) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Dalam operasi itu, katanya, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.R.I, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Baca juga: Polri Membantah Cuitan Sabu 30 Kg Meleleh: Itu Hoaks
"Dari tangan tersangka ERI, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram," ujar AKP Rumangga..
Dia katakan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Tak ketinggalan, AKP Rumangga juga berpesan kepada warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan dan menjauhkan diri dari Narkoba.
