Penulis Gunawan Handoko
Pemerhati Masalah Sosial dan Permukiman
AKSI memblokade rel memang bisa membahayakan keselamatan kereta api. Tapi,masyarakat mungkin punya alasan kuat untuk melakukannya sebagai aksi protes. Harusnya PT KAI bisa memahami dan merespons kekecawaan masyarakat tersebut.
Pengamanan lintasan bukan cuma tanggungjawab pemerintah, tapi juga PT KAI sebagai operator kereta. Maka sangat tidak adil kalau PT KAI malah melempar tanggungjawab dan melaporkan warga yang melakukan aksi protes.
Baca juga: KAI: Pemerintah Pusat dan Daerah yang Wajib Kelola Perlintasan Kereta
Baca juga: PT KAI Laporkan Warga yang Mobilnya Tertemper Kereta Babaranjang
Baca juga: Sering Kecelakaan, Wali Kota Eva Minta PT KAI Lebih Profesional
Padahal tuntutan masyarakat itu masuk akal, pengamanan lintasan harusnya menjadi prioritas pihak PT KAI. Masyarakat sudah frustasi dengan kejadian kecelakaan yang terus berulang, sementara PT KAI terkesan tidak perduli.
PT. KAI sebagai perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat harus punya tanggungjawab sosial untuk mengurangi dampak negatif dari operasionalnya. Melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility) bisa menjadi salah satu cara untuk berkontribusi membangun pengamanan di setiap perlintasan.
Selain bisa meningkatkan keselamatan masyarakat dan mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus untuk meningkatkan citra perusahaan di mata publik.
Keberadaan Kereta Api Babaranjang yang melintas dan membelah wilayah kota telah melanggar prinsip kenyamanan dan keselamatan warga. Bukan hanya terjadi kebisingan akibat suara dan getaran bagi warga sekitar, tapi juga menimbulkan kemacetan.
Kereta Babaranjang punya andil besar dalam menciptakan kemacetan lalu lintas selama ini, sementara kontribusi untuk Pemkot Bandarlampung tidak ada. Rasanya sudah tidak layak lagi ada jalur kereta api yang membelah kota, sementara kendaraan truk dan bus saja dilarang untuk masuk kota.
Maka sudah seharusnya PT KAI untuk memindahkan jalur kereta agar tidak lagi membelah kota, guna mengurangi kemacetan dan polusi.
Sekedar mengingatkan, di tahun 2016 PT KAI pernah melakukan pemagaran beton di kiri dan kanan rel kereta api yang melintas di kelurahan Kota Baru dan Rawa Laut. Walaupun PT KAI bersikukuh bahwa itu tidak menyalahi aturan (karena diatas tanah milik PT KAI), namun akhirnya dihentikan secara permanen.
Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dimotori oleh Dr. Andi Surya dengan berbagai pihak terkait yang dilaksanakan di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta (16/3/2016).
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Dr. Andi Surya dan A. Gafar Usman dari DPD RI, Pemerintah Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, PT KAI, Forum Komunikasi Masyarakat Bersatu provinsi Lampung, dan saya selaku Presidium Forum Masyarakat Anti Babaranjang (Formal Bara).
Kesimpulannya dari pertemuan tersebut, antara lain :
1. Pembangunan pagar beton jalur kereta api tidak dilanjutkan;
2. Pagar beton yang sudah terlanjur dibangun akan dievaluasi lebih lanjut, yakni aspek, yakni aspek yuridis meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), aspek teknis dan aspek dampak sosial yang ditimbulkan.
3. Merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk dapat memfasilitasi komunikasi antara Kementerian Perhubungan dengan masyarakat tentang relokasi perkeretaapian.
4. PT KAI diminta untuk memperhatikan dampak teknis dan sosial kepada masyarakat melalui program CSR dan Community Development.
5. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut merupakan Keputusan Lembaga Negara dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
*) Gunawan Handoko, pemerhati masalah sosial dan permukiman
