LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri kembali mengguncang publik di Provinsi Lampung. Dua aktivis kemanusiaan menilai kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan puncak gunung es rapuhnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.
Ketua Umum Perhimpunan Perempuan Demokratik (Perada) Lampung, Yuliyati, bahkan mendukung hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Biar kapok. Anak itu dilahirkan untuk dibesarkan dan dilindungi, bukan malah dinodai. Naudzubillah min dzalik,” ujar Yuliyati dengan nada geram, Ahad malam (17/5/2026).
Kasus terbaru yang menimpa Bunga (10), warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Bocah itu diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri sejak Januari hingga Mei 2026. Selama berbulan-bulan, Bunga disebut hidup dalam ketakutan dan tekanan.
Hingga akhirnya, ia memberanikan diri membuka luka yang selama ini dipendam rapat. Dalam kondisi penuh trauma, bocah itu memilih menelepon ibunya yang bekerja di Taiwan untuk mengungkap mimpi buruk yang dialaminya.
Menurut Yuliyati dan Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Dinda Boru Nompitu, banyak korban kekerasan seksual memilih bungkam karena berada di bawah tekanan psikis, ancaman, dan relasi kuasa yang timpang dengan pelaku.
Karena itu, keduanya menegaskan, negara dan seluruh elemen masyarakat harus hadir, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi psikologis korban secara serius dan manusiawi.
Dinda: Negara Tak Boleh Diam
Bagi Dinda Boru Nompitu, kasus ini menjadi tamparan keras bagi kondisi sosial di Lampung. Menurut dia, fakta bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban menunjukkan ancaman predator seksual dapat tumbuh di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak: rumah dan keluarga.
“Korban hidup berbulan-bulan dalam tekanan, rasa takut, dan teror psikologis sebelum akhirnya berani berbicara kepada ibunya. Itu menunjukkan betapa besar trauma yang dialami korban,” kata Dinda.
Ia menegaskan, negara tidak boleh lamban dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Negara tidak boleh lamban, masyarakat tidak boleh diam,” tandas alumnus FIKOM IIB Darmajaya itu.
Menurut Dinda, banyak korban kekerasan seksual anak dipaksa hidup dalam ketakutan sehingga memilih bungkam dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus hadir dengan pendekatan yang berpihak kepada korban.
“Aparat harus bergerak cepat, profesional, dan menggunakan perspektif korban. Proses hukum harus tegas tanpa kompromi demi keadilan korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, psikolog profesional, serta seluruh elemen terkait memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. “Pemulihan trauma psikologis harus menjadi prioritas utama agar korban dapat kembali meraih rasa aman, kepercayaan diri, dan hak hidup layak sebagai seorang anak,” katanya.
Dinda menilai maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menunjukkan lemahnya sistem perlindungan sosial, minimnya pendidikan seksual, serta rendahnya keberanian lingkungan sekitar untuk mendeteksi dan melaporkan kekerasan sejak dini.
Yuliyati: Perangi Predator Anak
Kegeraman serupa disampaikan Ketua Umum Perada Lampung, Yuliyati.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, pegiat pergerakan, kelompok masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi rakyat untuk bersatu memerangi predator seksual anak.
“Bukan cuma begal motor ternyata. Lampung sedang darurat ‘begal’ masa depan anak,” ujarnya. Menurut Yuliyati, kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh lagi dianggap sebagai aib keluarga yang harus ditutupi.
“Lingkaran setan kekerasan seksual terhadap perempuan, apalagi anak, jangan dipendam sebagai aib. Ini harus menjadi musuh bersama,” tegasnya.
Puncak Gunung Es
Kasus yang dialami Bunga menjadi deretan terbaru kekerasan seksual terhadap anak di Lampung. Ayah kandung korban kini telah dilaporkan ke Polda Lampung.
Didampingi keluarga dan tim hukum, korban melapor dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/358/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Mei 2026.
Kepada penyidik, korban mengaku aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak pertengahan Januari hingga Mei 2026, memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Selama ini, korban memilih diam karena berada di bawah ancaman pelaku.
Tim hukum pendamping korban menyebut trauma yang dialami anak itu sudah sangat dalam. Korban disebut menolak keras bertemu kembali dengan ayah kandungnya. Setiap kali diminta menceritakan kejadian yang dialaminya, ia terus menangis.
Seluruh pengakuan korban telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat proses hukum. Saat ini korban juga menjalani pendampingan psikologis intensif. Pihak keluarga turut mencurigai adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban selama tinggal bersama pelaku. Karena itu, mereka meminta aparat bergerak cepat dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya. Kami memohon perlindungan penuh bagi korban agar kondisi psikisnya dapat pulih,” ujar tim hukum pendamping korban. (Muzzamil)
