LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Amrullah, SH sebagai pemohon praperadilan dibuka kembalinya kasus BPR Tripanca Setiadana mengungkapkan kronologis raibnya dana APBD Lampung Timur hingga total senilai Rp119 miliar dari tahun 2025 hingga 2008.
Amrullah, SH yang berinisiatif melakukan praperadilan ke PN Sukadana untuk menyelamatkan uang tersebut agar kembali ke Kasda Lampung Timur yangyang sidang perdananya digelar pada Senin (18/5/2026) dan dilanjut pekan depan, Senin (25/6/2026).
Baca juga: Ada Bukti, Para Pejabat Terima Gratifikasi agar Kasus Tripanca Tak Kunjung Eksekusi
Tragedi ini berawal dari Almarhum Sutono menandatangani Surat Keputusan No. B-218.a/07/UK/2005 tentang Penunjukan Bank Tripanca Setiadana sebagai Pemegang Rekening Giro Daerah (PRGD) Pemkab Lampung Timur pada 6 September 2005.
Sang kepala daerah periode 2005-2010 itu memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Lampung Timur Nursyamsu, SH untuk membuka rekening di Bank Tripanca Setiadana.
Sejak itu, Pemkab Lampung Timur secara bertahap mulai memindahkan dana APBD yang sebelumnya berada di PT Bank Lampung Kantor Kas Sukadana dan PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Metro ke BPR Tripanca Setiadana di Kota Bandarlampung.
Baca juga: Mulai Dibuka Kembali, Kotak Pandora Kasus Raibnya Rp119 M APBD Lamtim
Kronologis dan rincian berpindahnya dana Kasda Pemkab Lampung Timur dari kedua bank ke BPR Tripanca Setiadana:
1. Tanggal 20 September 2005 sebesar Rp5.000.000.000.
2. Tanggal 17 Oktober 2005 sebesar Rp5.000.000.000.
3. Tanggal 21 November 2005 sebesar Rp10.000.000.000.
4. Tanggal 4 Januari 2006 sebesar Rp15.000.000.000.
5. Tanggal 30 Agustus 2006 sebesar Rp20.000.000.000.
6. Tanggal 10 Januari 2007 sebesar Rp21.000.000.000.
7. Tanggal 15 Februari 2007 sebesar Rp25.000.000.000.
8. Tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp25.000.000.000.
9. Tanggal 18 April 2008 sebesar Rp25.000.000.000.
10. Tanggal 10 Oktober 2008 sebesar Rp20.000.000.000.
Baca juga: 18 Tahun Beku, Kasus Tripanca Bangkit Lagi Kejar Rp119 M Kasda Lamtim
Total APBD Lamtim yang dipindahkan ke Bank Tripanca Setiadana sebesar Rp172.500.000.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab Lamtim sempat melakukan penarikan sebesar Rp83.000.000.000.
Namun, sejak tanggal 24 Maret 2009,Pemkab Lamtim tidak dapat lagi melakukan penarikan sisa uang APBD yang ditempatkan di Bank Tripanca Setiadana, karena sejak tanggal 24 Maret 2009 Bank Indonesia secara resmi mencabut izin Bank Tripanca Setiadana sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor: 11/15/Kep.GBI/2009.

Ilustrasi AI hakim tunggal Christa Prabandana didampingi Sopiyan Subing dari LBH-GKI dan Amrullah, SH (Helo)
Raib Rp119 Miliar
Berdasarkan perhitungan, masih terdapat saldo pokok dana APBD Lampung Timur di Bank Tripanca Setiadana sebesar Rp89.500.000.000, dan bunga sebesar Rp19.361.624.800 serta Rp10.586.575.000 bunga tambahan yang dinikmati oleh mantan Bupati alm Satono, atas kesediaannya menempatkan Kasda Lampung Timur ke Bank Tripanca Setiadana.
Sehingga total Kasda Lamtim yang raib di Bank Tripanca Setiadana adalah sebesar Rp119.448.199.800. Tak terasa 18 tahun berlalu, hingga kini, uang tersebut tak kunjung kembali ke. Kasda Pemkab Lampung Timur. (HBM)
