Helo Indonesia

Askem Telah Cair, Ahli Waris Tetap Kecewa dengan PT Taspen Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 34 menit lalu
    Bagikan  
TASPEN
HELO LAMPUNG

TASPEN - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Walau uang duka wafat (UDW) telah dibayar PT Taspen Bandarlampung, keluarga almarhum Tamrin tetap merasa kecewa atas pelayanan perusahaan BUMN tersebut. Ahli waris pensiunan PT KAI itu merasa dipermainkan.

Awalnya, menurut Sopiyan Effendi, putra almarhum Tamrin, pihak asuransi menyatakan tak ada santunan untuk almarhum bapaknya, hanya ada gaji pokok tiga bulan. Namun, setelah dipertanyakan via berbagai media, uang duka wafat (UDW) ternyata ada.

Heloindonesia.com memuat keluhan keluarga almarhum pada Rabu (13/5/2026), pukul 13:16 WIB. Lewat surat hak jawab yang diterima Senin (18/5/2026), PT Taspen menyatakan telah memerosesnya hari itu juga tepatnya pada pukul 14.00 WIB.

Dalam surat hak jawab yang ditandatangani Branch Manager Bandarlampung Ovi Novianto, ada tiga poin klarifikasi PT Taspen Bandarlampung:

1. Penyelesaian UDW
Pihak ahli waris dari almarhum Bapak Thamrin sebelumnya telah menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor Cabang Taspen Bandarlampung dan manfaat UDW telah dibayarkan sepenuhnya kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Proses Validasi Asuransi Kematian.
Terkait keluhan ahli waris mengenai pengajuan hak asuransi kematian (askem), kami sampaikan bahwa proses klaim tersebut memerlukan waktu verifikasi dan konfirmasi data kepersertaan secara seksama dan mendalaml demi memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate govermance).

3. Status Pembayaran Klaim.
Perlu kami luruskan bahwa pada tanggal 13 Mei 2026, pukul 14.00 WIB (sebelum rangkaian pemberitaan tersebut ditayangkan media), berkas permohonan hak asuransi kematian almarhum telah selesai diproses untuk dilakukan pembayaran.
Dana secara otomatis dijadwalkan masuk ke rekening ahli waris pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 18 Mei 2026.

4. Komitmen Layanan Taspen
PT Taspen (Persero) senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan memegang teguh prinsip layanan 5T, yaitu: tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi.

AHLI WARIS

Penjelasan tersebut ternyata belum memuaskan keluarga almarhum. Lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com, Senin (18/5/2026), keluarga almarhum Tamrin menilai PT Taspen Bandarlampung telah berkelit karena sebelumnya menyatakan almarhum tidak dapat santunan.

"Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, pihak Taspen justru berlindung di balik hak jawab," kata ahli waris Sopiyan Effendi. Menurut dia, Service Sector Head Taspen Bandarlampung, DA, memilih irit bicara. "Semua sudah dijelaskan dalam hak jawab," kata ahli waris mengutip jawaban DA.

Padahal sebelumnya, dia yang menyatakan almarhum Tamrin tidak mendapatkan santunan. Pernyataan tersebut sontak membuat pihak keluarga kecewa dan mempertanyakan dasar keputusan Taspen.

Setelah viral via media sejak Rabu (13/5/2026), Taspen menghubungi ahli waris dan menjanjikan pencairan santunan pada hari, Senin (18/5/2026), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kepada ahli waris, DA membantah telah mempersulit pencairan klaim, tapi ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi. (Rls/HBM)


--