LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Masyarakat Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018–2019 yang hingga kini belum diterima oleh sejumlah warga.Senin (18/05/26)
Padahal, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Sentuh Tanahku, nama pemilik dan nomor sertifikat telah terdaftar, yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut diduga sudah selesai diproses oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai tidak ada alasan yang jelas mengapa sertifikat yang telah selesai diterbitkan belum juga diserahkan kepada para pemilik yang sah.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa warga mengaku telah berhasil mengambil sertifikat mereka, namun diduga dibebani biaya yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Bahkan, terdapat dugaan adanya oknum yang menawarkan jasa pengambilan sertifikat dengan meminta tebusan sebesar Rp2,5 juta.
Salah seorang warga, Siwit Lestari, mengungkapkan bahwa sertifikat miliknya telah selesai dan berhasil diambil di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji
“Sertifikat saya sudah jadi dan sudah saya ambil di kantor BPN. Ada warga yang meminta bantuan kepada saya untuk mengambilkan sertifikatnya, dan saat itu memberikan uang Rp1 juta sehingga sertifikat tersebut bisa diambil,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Irawan menyatakan bahwa sertifikat miliknya belum diserahkan, meskipun nomor sertifikat telah tercantum di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau tanah saya bermasalah, tentu nomor sertifikat tidak akan muncul di aplikasi. Saya juga mengecek milik beberapa warga lainnya, dan nama pemilik serta nomor sertifikat semuanya sudah tertera. Dari sini jelas bahwa program sertifikat PRONA tahun 2018/2019 tidak ada masalah dan sertifikatnya sudah ada,” tegas Andi.
Warga menduga dokumen tersebut masih disimpan oleh oknum tertentu dan belum diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional untuk segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus menyerahkan seluruh sertifikat yang telah selesai diproses.
“Kami berharap BPN segera mengeluarkan sertifikat tersebut. Kami yakin sertifikat itu sudah jadi, tetapi masih tertahan di tangan oknum,” ujar Andi Irawan.
Hal itu juga di katakan oleh Mantan Kepala Desa Gedung Mulya Harsono mengatakan bahwa benar sertifikat tersebut sudah jadi dan pernah di tunjukan kepada saya.
Saat mau di ambil alasannya masih harus menyelesaikan administrasi karna ada beberapa warga yang belum menyelesaikanya dan kami siap untuk di jadikan saksi tentang terbitnya sertifikat prona tersebut.
Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban administrasi saat program PRONA dilaksanakan. Oleh karena itu, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan maupun kejelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji terkait dugaan tertahannya sertifikat PRONA tahun 2018/2019 milik warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.(Aan.S)
