Helo Indonesia

Ada Bukti, Para Pejabat Terima Gratifikasi agar Kasus Tripanca Tak Kunjung Eksekusi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
TRIPANCA
HELO LAMPUNG

TRIPANCA - Amrullah didampingi kuasa dua lembaga kuasa hukumnya: GPB dan GKI (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gerakan Pemuda Berkarya (GPB) bersama LBH Garuda Keadilan Indonesia (GKI) mensinyalir banyak pihak terima gratifikasi sehingga tak kunjung ada eksekusi pengembalian dana APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp119 miliar yang raib dari Bank Tripanca Setiadana tahun 2008.

Kedua lembaga hukum yang mendampingi Amrullah, SH mempradilkan kasus 18 tahun lalu yang melibatkan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dan Almarhum Sutono agar dibuka kembali untuk mengejar para pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi APBD Lamtim.

Baca juga: Mulai Dibuka Kembali, Kotak Pandora Kasus Raibnya Rp119 M APBD Lamtim

Kasus yang mulai diangkat kembali dengan hakim tunggal Christa Prabandana, SH, MH di PN Kalianda, Senin (18/6/2026). Sidang akan dilanjutkan pekan depan."Praperadilan ini langkah awal membuka kotak pandora kasus serupa di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung," kata Sopiyan Subing, direktur LBH-GKI.

Sejatinya, menurut para kuasa hukum, kemenangan perdata gugatan APBD Lampung Timur yang tersimpan BPR Tripanca Setiadana difinalisasi atau dieksekusi oleh para kepala daerah penerusnya agar kembali masuk APBD Lampung Timur.

undefined

Ilustrasi AI hakim tunggal Christa Prabandana didampingi Sopiyan Subing dari LBH-GKI dan Amrullah, SH (Helo)

"Namun, hingga kini, tak ada tindaklanjutnya," kata Dendi Akbar, ketua DPP GPB kepada Heloindonesia.com, Selasa (18/5/2026).

Pemohon meminta dikejarnya para mantan pejabat daerah yang diduga menerima gratifikasi agar tidak melakukan eksekusi terhadap putusan perdata tersebut. Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa kwitansi aliran dana ke sejumlah pejabat tersebut.

Kuasa hukum Amrullah, SH membantah anggapan yang menyebut kemenangan perkara perdata di era Satono hanyalah “pepasan kosong”. Menurut mereka, justru terdapat upaya-upaya tertentu yang diduga menghambat proses eksekusi aset terkait perkara tersebut.

Baca juga: 18 Tahun Beku, Kasus Tripanca Bangkit Lagi Kejar Rp119 M Kasda Lamtim

Mereka juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 telah terbit penetapan baru dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara. Akan tetapi, proses tersebut disebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyatakan sejumlah objek sita dalam perkara tindak pidana perbankan yang pernah disita oleh Bareskrim Polri diduga telah diperjualbelikan guna pembayaran uang pengganti dalam perkara hukum yang menjerat Sugiarto Wiharjo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya mengenai berbagai tudingan yang disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut. (HBM).