Helo Indonesia

Belajar Bisnis Modal Orangtua Hutang Bank, Putri Mantan Waka DPRD Kepleset Minyakita

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 12 menit lalu
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Anisa Febriyanti

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Niat belajar bisnis dengan modal pinjaman bank dari orangtuanya justru membawa petaka bagi Anisa Febriyanti, putri almarhum mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Hamrin Sugandi. Ia diduga menjadi korban penipuan bisnis minyak goreng “Minyakita” hingga mengalami kerugian lebih dari Rp149 juta.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Terdakwa, Debi Putri Anggraini binti Sudarmin, dijerat dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra Nuzula, SH.
Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP yang pengacuannya diganti Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP yang pengacuannya diganti Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula pada Rabu, 5 November 2025. Saat itu, Debi menawarkan peluang bisnis minyak goreng “Minyakita” kepada Anisa melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa mengaku memiliki akses pembelian jatah 800 dus Minyakita milik Polda Lampung dengan harga Rp188 ribu per dus.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Anisa kemudian mentransfer uang sebesar Rp149.600.000 ke rekening terdakwa. Namun belakangan diketahui, minyak goreng yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

Dalam persidangan, Anisa mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang kepada terdakwa. Namun, menurutnya, terdakwa justru terkesan menghindar dan memberikan alasan berbelit-belit.

Terdakwa berdalih uang tersebut telah ditransfer kepada rekannya bernama Heldayanti sebesar Rp148.400.000. Bahkan, menurut Anisa, terdakwa sempat mengeluarkan ancaman dan mengaku tidak takut dilaporkan ke polisi maupun dipenjara.

Merasa dirugikan, Anisa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukarame, Bandarlampung.
Hal senada disampaikan ibu Anisa, Sisni Harti. Ia mengatakan anaknya tertarik mengikuti bisnis tersebut karena terdakwa mengaku barang yang dijual merupakan jatah dari Polda Lampung.

“Namun ternyata itu hanya modus penipuan,” ujarnya.

Sisni mengungkapkan, uang yang diberikan kepada terdakwa berasal dari pinjaman Bank Eka dengan jaminan Surat Keputusan (SK) gajinya sebagai guru di SMPN 24 Bandarlampung.

“Saya menggadaikan SK gaji sebagai guru untuk meminjam uang di Bank Eka demi modal anak belajar bisnis. Saya tidak menyangka akhirnya malah tertipu. Karena itu saya berharap jaksa dan majelis hakim PN Tanjungkarang dapat menuntut dan menghukum terdakwa seberat-beratnya agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak menimpa korban lain,” tuturnya. (Rls/Prapthy)