Helo Indonesia

Eks Kabag Kesra Sekdakab Lamteng Diperiksa Dugaan Hibah Fiktif Rp2,l6 M

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
HIBAH
HELO LAMPUNG

HIBAH - Ilustrasi AI Helo

LAMTENG, HELOINDONESIA.COM -- Masih hangat bupati dan sekdanya baru saja meringkuk di penjara, Kejari Lampung Tengah (Lamteng) menyusul eks Kabag Kesra Sekdakab, DA, diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,6 miliar Tahun Anggaran 2024.

Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamteng mencium aroma penyaluran dana hibah fiktif, tak sesuai proposal usulan dan tak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.

Eks Kabag Kesra Kabupaten Lampung Tengah, DA telah hadir ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk memberikan keterangan sejak hari Jumat (18/9/2026) dan rencananya akan dilanjutkan Senin (21/9/2026).

Kejari Lamteng belum memberikan informasi terkait pemeriksaan DA.

Sebelumnya, DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kajati Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H dan Kajari) Lamteng, Dr. Rita Susanti, S.H, M.H mengusut tuntas kasus ini.

Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD telah mendaftarkan laporannya ke Kejati Lampung, Senin (24/11/2025). “Kita meminta pengusutan demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan modus operandi yang terjadi yaitu disinyalir penyaluran dana hibah dengan kegiatan fiktif sehingga tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh OPD terkait telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lamteng," katanya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H, menyampaikan bahwa tim pidsus masih memproses laporan tersebut sesuai ketentuan. “Laporan pengaduan tersebut telah ditangani Pidsus,” kata Okky, Selasa (18/8/2026).

SEKDA LAMTENG

Sekdakab Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya masuk ruang tahanan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro.

Welly datang ke Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026). Setelah diperiksa delapan jam, penyidik melakukan penahanan. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, penahanan untuk mempermudah,  dan mempercepat penyidikan.

Setelah pemeriksaan, Welly terlihat mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.

BUPATI LAMTENG

PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dalam sidang, Kamis (27/8/2026). Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Ardito membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 8 bulan. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 7,857 miliar kepada Ardito. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. (HBM)