SOLO, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengamankan seorang warga Yogyakarta yang nekat mencuri sebuah mobil dalam garasi di Ngasinan Jebres, Kota Surakarta.
"Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) satu unit mobil jenis Honda City yang terparkir di dalam garasi rumah di Ngasinan Jebres," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK MH MSi saat konferensi pers, Rabu 2 Agustus 2023.
Dia mengatakan, pelaku berinisial SAS (52), warga Mergangsan Yogyakarta.
Baca juga: Wanita Penghuni Kamar Kos di Semarang Ditemukan Meninggal, Polisi Sebut karena Sakit Tumor
Kapolresta mengatakan, korban dari pencurian tersebut bernama Wildan (76) warga Ngasinan Jebres. Dan korban mengetahui mobilnya hilang pada hari Kamis (20/7) lalu sekitar pukul 10.48 WIB.
"Bahwa tersangka sebelum melakukan aksinya , siang harinya datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp. 2.900.000 tetapi sampai di rumah korban, korban tidak berada dirumah dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap sehingga tersangka akhirnya pulang," imbuhnya.
Nekat Mencuri
Lanjut Kapolresta, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB tersangka bingung harus mencari uang untuk membeli seragam sekolah anaknya sementara meminta uang kepada korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.
"Sekitar pukul 23. 30 WIB tersangka kembali datang kerumah korban dan sempat berpikir ulang untuk melakukan aksi pencurian, dan karena sudah terpaksa sehingga tersangka nekat masuk kegarasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk kedalam rumah lewat belakang," ungkap Kapolresta.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dan PSI Munculkan Spekulasi Gibran Rakabuming Jadi Bakal Cawapres
Kapolres menerangkan, saat tersangka di dalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada. Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka.
"Sesampainya di Semarang , tersangka mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH," jelas Kapolresta.
Untukk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun. (Aji)
