Helo Indonesia

Enak Bener, Diduga Nyucuk Anak Tiri, Kasusnya Dihentikan di Lamtim

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 30 Agustus 2023 16:40
    Bagikan  
Enak Bener, Diduga Nyucuk Anak Tiri, Kasusnya Dihentikan di Lamtim

Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang pemudi berusia 24 tahun kecewa kasus dugaan pemerkosaan terhadap dirinya oleh bapak tirinya inisial KA berakhir dengan penghentian penyidikan di Polres Lampung Timur.

Sang pemudi warga Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur melaporkan ayah tirinya berinisial KH ke Polres Lampung Timur pada 31 Mei 2023 lengkap dengan visum dan dua saksi. Laporannya Nomor STTLP/B/104/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

Pada 3 Agustus 2023, dirinya kaget kasusnya dihentikan. "Saya kaget, waktu bertanya kepada unit PPA Polres Lampung Timur, laporan sudah dihentikan," ujarnya kepada Edi Arsadat, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung.

Pelapor juga kaget ternyata surat ketetapan tentang penghentian penyelidikan sudah diterima oleh pengacara tanpa sepengetahuannya. Korban mencium aroma kejanggalan. Korban akan terus mencari keadilan.

Baca juga: Meski Nyaleg, Seorang Guru Honorer SMKN 8 BL Tetap Ngajar

Kasus ini berawal dari saat dirinya baru pulang dari Jawa berniat untuk istirahat dikontrakannya. Bapak tirinya sudah menunggu kedatangannya di kedai kontrakannya, Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Wayjepara Lampung Timur, Senin (29/05/2023),

“Pukul 03.00 WIB, saya kaget, pelaku masuk ke dalam kamar dan memeluk sambil melucuti celana dengan paksa sambil mengancam akan menghancurkan hidup saya dan ibu kandung saya dengan menceraikannya," katanya.

Korban mengaku akan terus mencari keadilan atas kasus yang dialaminya “Dalam hal ini saya akan terus meminta keadilan kepada yang berwenang,” ungkapnya.

Helo Indonesia Lampung sudah berupaya mengkonfirmasi masalah ini via whatsapp, namun walau sudah dibaca tapi belum ada jawaban Unit PPA Polres Lampung Timur.
(HBM)