LAKH PWI Lampung Konfirmasi Perkembangan Kasus Penganiayaan Wartawan Pesawaran

Selasa, 3 Oktober 2023 20:28
Tim LAKH PWI Lampung bersama Angger Pangestu di Polres Pesawaran/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mendatangi Polres Pesawaran untuk menanyakan perkembangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa wartawan media online Waktuindonesia.id Angger Pangestu (22) yang tergabung di PWI kabupaten setempat.

Tim LAKH PWI Lampung sekaligus kuasa hukum Angger Pangestu, Nizam Arista mengatakan, perkara penganiayaan tersebut sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dipegang oleh pelapor.

"Alhamdulillah kasus ini sudah sampai ke penyidikan dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran," kata Nizam, Selasa, (3/10/2023)

Dijelaskan, terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Gubernur Arinal Buka Bulan Bakti dan HUT Karang Taruna ke-63

"Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi wartawan supaya wartawan menghapus prodak jurnalisnya," jelasnya.

"Dan dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tambahnya.

Ia berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.

"Harapan kita sampai ke persidangan, supaya dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan serta menghalang-halangi kerja wartawan," ujarnya.

"Saya harap kedepannya wartawan bisa melaksanakan tugasnya dalam peliputan tanpa ada rasa takut dan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Jadi kebebasan pers itu bisa terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya. (Rama)

Berita Terkini