Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Lalu Lintas  Atas Nama Riana Damayanti

Rabu, 2 Oktober 2024 19:05
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.  Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten, Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Oleana Park, Kota Batam.

Identitas Buronan yang diamankan tersebut bernama Riana Damayanti (31) kelahiran Sukoharjo, pekerjaan Wiraswasta.

Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Adakan Bimtek dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2024


Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama Terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan amar putusan sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, Terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah).

Baca juga: Aksi Penyekapan Ketua Umum PWI Pusat oleh Gerombolan Zulmansyah Sekedang Cs itu Fakta Terekam CCTV, Ada Unsur Perencanaan dan Pidana


Saat diamankan, dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten," ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (2/10/24).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Baca juga: JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Denpasar


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

Berita Terkini

Sekolah Kok Bodong

Opini • 13 jam 33 menit lalu