KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Setelah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, kali ini giliran dua orang dari pihak swasta ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Kamis sore, 3 Juli 2025.
Dua orang tersangka yang merupakan direktur dan kepala produksi dari pihak swasta ini dengan tangan diborgol keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kendal secara berurutan dan masuk ke dua mobil tahanan berbeda untuk untuk digelandang ke Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal.
Baca juga: Jateng Open 2025: Sprinter Pelatnas Juarai Lari 100 Meter Putri, Salatiga Pimpin Klasemen
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution didampingi Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Agung Wibowo mengungkapkan, dari pengembangan hasil pemeriksaan baik dari saksi-saksi dan para ahli, tim Kejari Kendal telah mendapatkan alat-alat bukti yang cukup untuk menyatakan pihak swasta tersebut terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kertosari menyusul dua orang tersangka sebelumnya yang merupakan Kades dan Sekdes Kertosari.
"Sebagaimana sebelumnya terkait dengan perkara ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dua orang dari pihak desa yaitu kepala desa maupun sekretaris desa. Dan dari hasil pemeriksaan tambahan yang kami lakukan, kami mendapatkan hasi pengembangan ternyata ada keterkaitan pihak swasta. Dan hari ini kita telah menetapkan dua tersangka inisial AAS dan AK," ungkap Kepala Kejari Kendal.
Ia menerangkan, dua tersangka dari pihak swasta ini ikut andil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang atau jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
"Dimana modus operandinya diantaranya memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB, memproduksi readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga. Kemudian atas pembelian readyMix pihak swasta tersebut juga memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari," terang Lila Nasution.
Ditahan
Lila menyebut, perbuatan para tersangka di pihak swasta ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam laporan hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh auditor Inpektorat Daerah Kabupaten Kendal yaitu sekitar Rp 530 juta.
"Setelah kami lakukan penetapan tersangka, selanjutnya kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka AK dan AAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 sampai 22 Juli 2025 bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Kuhap yaitu kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana," lanjutnya.
Baca juga: Turun Gunung, Emak-Emak Sukorejo Kendal Geruduk PN Kendal Pertahankan Lahan Mereka
Kepala Kejari Kendal menambahkan, bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka ini, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Tentunya selain keterkaitan dua tersangka dari pihak swasta ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan dari pihak-,pihak lain. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," pungkasnya.(Anik)