Nuryadin ke Bareskrim Polri, Ini Alasan Darussalam ke DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 17:09
Darussalam dan Tim Penasihat Hukum (PH) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Perseteruan dua sahabat lama, Nuryadin dan Darussalam, hingga kini masih belum menemukan titik akhir. Ajakan Darussalam untuk berdamai melalui islah dengan sama-sama melaksanakan iktikaf belum direspons oleh Nuryadin. Alih-alih mereda, konflik hukum keduanya justru berlanjut hingga ke Mabes Polri.

Nuryadin yang kini berstatus tersangka melaporkan Polresta Bandarlampung ke Bareskrim Polri. Langkah tersebut dinilai janggal oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Darussalam, sehingga mereka berinisiatif mengadukan persoalan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman.

Tim PH Darussalam yang terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman dari Kantor NP & Lamp Co. Law Firm menyampaikan keberatan hukum atas pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (12/3/2026).

Menurut para penasihat hukum, perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam putusan pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu disampaikan Agus Bhakti Nugroho pada Minggu (15/3/2026).

“Pelaksanaan gelar perkara khusus ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Pasalnya, tugas kepolisian telah dilaksanakan dengan baik dan penuh keadilan oleh penyidik Polri di Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah dua kali melalui gelar perkara, baik di tingkat Polresta maupun Polda, dengan melibatkan para ahli. Seluruhnya menyimpulkan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan hukum positif, baik secara materiil maupun formil.

Selain itu, Polresta Bandarlampung dinilai telah bertindak cepat, adil, dan responsif terhadap laporan masyarakat dari pihak yang berperkara maupun penasihat hukumnya. Setelah adanya perintah dari atasan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf a Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Proses tersebut juga telah menghasilkan putusan praperadilan pidana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan penetapan tersangka terhadap terlapor sah menurut hukum. Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa gelar perkara khusus seharusnya tidak perlu lagi dilakukan karena bertentangan dengan tujuan digelarnya mekanisme tersebut.

“Gelar perkara di tingkat Polresta dan Polda telah menghasilkan kesimpulan yang konsisten bahwa penyidikan telah sah. Bahkan semangat finalitas yang dikehendaki dalam pembaruan KUHAP telah terpenuhi,” katanya. Ia menambahkan, pelaksanaan gelar perkara untuk ketiga kalinya tanpa adanya novum atau fakta hukum baru bertentangan dengan prinsip finalitas tersebut.

“Menggelar perkara kembali tanpa adanya fakta hukum baru tidak memiliki dasar objektif yang dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya. Tim PH Darussalam berharap Komisi III DPR RI dapat meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri sekaligus mendorong agar proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HBM)

Berita Terkini