LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sujarwo, SH, MH, penasehat hukum tersangka lahan Kemenag Kabupaten Lampung Selatan menyatakan keprihatinannya atas dakwaan JPU terhadap kliennya berupa tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua Peradi Kota Bandarlampung ini berharap jangan ada kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, atas kasus yang menimpa pembeli lahan Thio Stepanus yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi tahun 1981.
Sujarwo dan tim kuasa hukum Theo
"Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara," katanya. Dia mengaku prihatin atas kliennya yang sudah kehilangan uang pembayaran lahan, tidak bisa menguasai lahan, sudah menempuh jalur hukum perdata sampai peninjauan kembali (PK)
"Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami," ujarnya kepada Heloindonesia.com usai sidang kasus ini di PN Tanjungkarang, Jumat (3/4/1026).
Thio Stepanus sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum, katanya.
Diperkuat saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra. Dia menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini. Faktanya tanah tersebut masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.
Baca juga: Prof Hamzah Sampai Mengutip Al Maidah pada Sidang Lahan Depag Lamsel
"Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," tegas Prof. Azmi.
Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Padahal, secara hukum berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama. Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.
Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit. (HBM)