LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi besar. Ketiga kasus adalah pengangkatan tenaga kontrak Pemkot Metro, kredit Bank Lampung KCP Krui, dan Pembangunan Masjid Agung Mesuji.
Polda Lampung menangani ketiga kasus berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, kata Wadirkrimsus AKBP Yusriandi Yusron didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan.
Akibat ketiga kasus korupsi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung diekspose di Aula Ditkrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026), negara mengalami kerugian negara mencapai Rp14,16 miliar. Rinciannya:
(1) Rp7,38 miliar kasus dugaan korupsi pengangkatan 383 tenaga kontrak Pemkot Metro Tahun Anggaran 2024-2025. Penyidik telah menetapkan Willy Adieantra sebagai tersangka, Jumat (18/9/2026). Saat peristiwa terjadi, Willy menjabat kepala BKPSDM Kota Metro yang kemudian jadi sekda Kabupaten Lampung Tengah.
(2) Rp6,77 miliar kasus dugaan korupsi fasilitas kredit untuk aparatur desa di Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Penyidik telah menetapkan dua tersangka: As sebagai account officer Bank Lampung KCP Krui dan ES sebagai perantara kepala desa.
(3) Puluhan miliar dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan fasilitas keagamaan dan wisata religi di Kabupaten Mesuji. Proyek yang menggunakan APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar diduga terjadi penyimpangan mulai proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaannya. Ditreskrimsus telah menerbitkan Laporan Polisi Model A No. LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. (HBM)