Oleh Wildan Hanafi*
NAMANYA sangat indah, Anindi Miranda, usianya masih 15 tahun. Ketika teman-teman masih masa bermain dan belajar, bocah kecil itu dari Telukbetung melumurkan tubuhnya dengan cat silver di lampu merah (traffic light) Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Kota Bandarlampung.
Anindi Miranda harus bersaing dengan pengemis dan pengemen berebut belas kasihan para pengendara, terik matahari, debu, dan CO2 knalpot kendaraan. Tak hanya dia, anak-anak yang disebut manusia silver menyebar ke perempatan-perempatan ramai dan strategis di kota ini.
Hanya demi makan dan minum dirinya dan keluarga, Anindi Miranda mengumpulkan recehan agar bisa membawa pulang Rp150-Rp200 ribu untuk makan dan bawa pulang untuk membantu kebutuhan keluarganya.
Orangtua mereka membiarkan bahkan mendorong anaknya untuk bekerja di jalanan. Mereka mengalami degradasi dalam eksploitasi secara ekonomi. Kondisi lain karena situasi keluarga yang sering konflik ataupun terjadi kekerasan secara fisik dan mental.
Dampaknya anak menghindari situasi tersebut dan lebih memilih berada di jalanan bersama teman-teman yang senasib. Kondisi yang memprihatinkan saat ini, mereka kehilangan figur orang tua, sehingga harus turun ke jalan untuk melanjutkan kehidupan kedepan.
Baca juga: Kimas Muda Ungkap Kisah Nyata di Balik Lagu Romantis Daerah yang Viral
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak adalah individu yang masih berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang tua.
PERAN PEMERINTAH
Melihat dengan kondisi tersebut, maka dibutuhkan berbagai upaya, pemerintah terus mencari solusi bagaimana agar mereka mau merubah pola pikir yang sudah tertanam, menjadi paradigma yang salah untuk keterusan menjadi seorang manusia silver.
Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Baca juga: Konsumsi 10 Jenis Makanan dan Minuman Berikut Dapat Membantu Mengatasi Kanker Paru-paru
Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemerintah akan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak serta adil dan merata untuk semua kalangan, termasuk untuk masyarakat miskin.
Selain dengan pendampingan-pendampingan baik secara fisik maupun psikis. Ketika kebutuhan mereka terpenuhi lambat laun mereka menyadari bahwa kehidupan yang mengarah pada kehidupan normal memang lebih baik. Hanya memang perlu waktu yang tidak sebentar untuk merubah pola tersebut.
*Pengamat Sosial