Helo Indonesia

Terminal Bayangan Bus AKAP Beroperasi Lagi di Wilayah Jakpus, Kadishub Ogah Komentar

Irvan Siagian - Nasional
Selasa, 15 Oktober 2024 20:08
    Bagikan  
Terminal Bayangan
Foto: Heloindonesia

Terminal Bayangan - Sebuah terminal bayangan yang mengganggu lalu lintas dan dibiarkan sudah lama.

HELOINDONESIA.COM - Lain dulu lain sekarang, beda Gubernur sebelumnya. Berdampak kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta dinilai publik kerapkali tutup mata dan telinga.

Pasalnya, terminal bayangan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) bermunculan lagi di ruas, Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jahar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca juga: Live RCTI Timnas Indonesia vs China, Waktunya Raih Poin Penuh Garuda !

Tak hanya itu, terminal bayangan bus AKAP serupa bertengger, lantaran petugas Dishub Jakarta membiarkan terminal bayangan bus AKAP ini marak di sejumlah lokasi diantaranya, di kawasan, Jalan Pangkalan Asem, Johar Baru, kawasan Roxy, Cideng, Gambir; Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar; dan pinggir Kali Item, Serdang, Kemayoran.

Baca juga: 107 Orang Sudah Dipanggil Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, Kepala Dishub Jakarta Syafrin Lupito saat dikonfirmasi tentang bus AKAP yang beroperasi di wilayah Jakpus enggan menjawab alias diam saja lewat telepon Whats App (WA).

Baca juga: 56 Tokoh Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo Subianto: Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Menanggapi hal tersebut, Tokoh masyarakat Jakpus Budi mengaku miris dengan kinerja jajaran Dishub Jakarta yang kerapkali tutup mata dan telinga dengan pelanggaran yang terjadi tanpa ada penindakan.

Baca juga: Babak Pertama China vs Indonesia, Asnawi dkk Tertinggal 2-0

"Petugas Dishub Jakarta seharusnya menertibkan bus-bus AKAP maupun Antar Kota Dalam Propinsi) yang menaikan dan menurunkan penumpang di agen-agen bus yang keberadaannya beroperasi di ruas Jalan Kramat Pulo Gundul Tanah Tinggi, Johar Baru," ungkapnya, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Peringati Hari CTPS, Serunya Shinta Nana Cuci Tangan Bareng Ratusan Anak SD di Pekalongan

Karena menurutnya, bukan pada tempatnya, jelas-jelas melanggar aturan Pemerintah yakni Undang Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Polemik Kehadiran Cabup Aries di Maulid, Ketua Panita Tegaskan Tak Diundang

"Keberadaan terminal bayangan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam aturan ini menjelaskan tentang ketertiban di tempat umum, salah satunya tertib Jalan ataupun Angkutan Jalan," tegas tokoh ini menambahkan, pejabat yang slow respon harus diganti karena masih banyak pejabat yang mau kerja. (*/is) ***