Helo Indonesia

BPS RW dan Pengurus Bank Sampah Ikuti Sosialisasi Retribusi Sampah, Kasudin: Warga Aktif Memilah Sampah Bebas dari Retribusi Sampah

Irvan Siagian - Nasional
Selasa, 17 Desember 2024 21:30
    Bagikan  
Slamet Riyadi
Kasudin LH Jakpus

Slamet Riyadi - di Acara Kegiatan Sosialisasi Retribusi Sampah

HELOINDONESIA.COM - Warga masyarakat yang aktif memilah sampah dan tergabung di Bank Sampah akan bebas dari retribusi pengelolaan sampah.

Baca juga: An Se-young Tidak Menyesal Kritik Federasi Olahraga Nasional

Hal tersebut diungkapkan Slamet Riyadi Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat (Jakpus) di acara kegiatan sosialisasi retribusi penanganan sampah secara hybrid diikuti Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW serta pengurus bank sampah berlangsung di aula ruang serbaguna kantor Sudin LH setempat, Kompleks Perkantoran Rawa Kerbau, Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih pada, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Pengamen Digital di Trotoar Kota Bandarlampung

"Warga masyarakat yang aktif memilah sampah dan tergabung di bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pengelolaan sampah. Nanti ada reward yang diberikan untuk warga yang memilah dan mengolah sampah dari rumah dan menjadi anggota bank sampah bebas retribusi," ungkap Slamet.

Baca juga: PU Bandarlampung Akan Bangun 3 Puskesmas dan 5 Perbaikan Tahun 2025

Menurut data dan informasi yang diterima untuk biaya retribusi pengelolaan sampah terbagi menjadi empat kelas berdasarkan daya listrik yang dimiliki rumah masing-masing yaitu, 6.600 VA Rp 77.000, 3.500-5.500 VA Rp 30.000, 900 -2.200 VA Rp 10.000, dan di bawah 900 VA tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Kemenekraf-Garuda Indonesia Perkuat Kolaborasi Promosikan IP Lokal

Sebelumnya, Dinas LH akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Hanya rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya, atau tergabung dalam Bank Sampah bebas dari retribusi ini.

Baca juga: Terancam DPO, Politikus yang Diduga Gelapkan Dana Desa di Pesawaran

"Warga masyarakat yang berinisiatif memilah sampah dan menjadi anggota Bank Sampah, bakal terbebas dari retribusi setelah melalui proses verifikasi Dinas LH Jakarta. "Siapapun yang menghasilkan sampah harus membayar pengelolaannya," ungkap Kadis LH Asep Kuswanto. (*/is) ***