HELOINDONESIA.COM - Waduh, pengawasan pembangunan tak berizin di permukiman, Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 Gunung Sahari Utara (GSU), Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai publik lamban alias lelet.
Baca juga: Habib Datang ke Unila untuk Seminar dan Pastikan Kesediaan Budiono Jadi Rektor
Pasalnya, pembangunan tak berizin bermunculan di wilayah ini tanpa menggunakan izin Persetujuan Bangunan Gudang (PBG) salah satunya seperti pembangunan di Jalan Rasela 1 nomor: 55 RT 014/02 GSU, saat ini sedang dibangun dengan memasang pondasi kerangka besi dikerjakan para kuli bangunan.
"Sudah bukan rahasia lagi kalau disini banyak bangunan-bangunan tidak menggunakan izin," keluh Pandi warga Kecamatan Sawah Besar, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Rakor Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, Sekdaprov Pesankan 7 Ikhtiar dalam Transformasi Digital
Semestinya, lanjutnya petugas berwenang yang mengawasi pembangunan yaitu petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar, seharusnya menindak bangunan tersebut sehingga tidak ada kesan petugas CKTRP kerjanya males dan tutup mata.
Baca juga: Minum Jamu Harus Sesuai Dosis, ini Risiko Kalau Terlalu Rendah atau Terlalu Tinggi Takarannya
Kasektor CKTRP Kecamatan Sawah Besar Agus ketika dikonfirmasi soal pembangunan tak berizin di wilayah kerjanya melalui via telepon Whats App (WA) tidak dapat dihubungi.
Baca juga: Ziarah ke Makam Tokoh Jadi Rangkaian Hari Jadi ke-284 Kabupaten Rembang
Menanggapi pembangunan tak berizin di wilayah Sawah Besar, Tokoh masyarakat Jakpus Budi berharap Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung Wibowo jangan diam saja, harus turun tangan mengawasi anak buahnya yang kinerjanya lamban, tutup mata dan telinga termasuk jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus terkesan membiarkan maraknya pembangunan tanpa berizin di permukiman, Jalan Rasela 1 GSU, Sawah Besar.
Baca juga: Buka Rembang Expo 2025, Wabup Hanies Sebut Bukan Sekadar Ajang Pameran
"Gubernur Pramono harus tahu bahwa di wilayah GSU Sawah Besar bermunculan pembangunan tak berizin yang berdiri dilahan milik orang lain. Hal ini disebabkan karena pengawasan bangunan petugas CKTRP sebagai pengawas bangunan kerjanya menunggu laporan. Seharusnya, bertugas dilapangan bukan bekerja didalam ruangan karena mereka sebagai pelayanan masyarakat," tegasnya. (*/is) ***
