Oleh: Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
KARENA arogansi dan kepongahan dalam mengambil keputusan, Sudewo, Bupati Pati dipaksa mundur oleh rakyatnya sendiri.
Ini bermula saat Sudewo mengeluarkan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kebijakan yang mencerminkan pemerasan tersebut, kemudian direspons dengan ancaman aksi massa oleh rakyat Pati.
Alih-alih mendengarkan penolakan yang meluas, Sudewo menantang warga Pati untuk menerjunkan lebih banyak massa aksi.
Peristiwa lain yang memancing kemuakan rakyat Pati ialah, Sudewo memecat 220 pekerja medis Rumah Sakit Umum Daerah tanpa pesangon sebagai imbas dari kebijakan efisiensi anggaran rezim Prabowo-Gibran.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 RI, Kemenpar Kolaborasi Persembahkan “Pesta Rakyat
Selain itu, Sudewo menuduh rekrutmen ratusan pekerja medis tersebut lantaran menyogok.
Rangkaian peristiwa di atas yang mendasari kesadaran rakyat Pati untuk turun ke jalan.
Sejak pagi, 13 Agustus 2025, sekitar 50 ribu massa aksi menguasai area Kantor Bupati.
Mereka sudah enggan dipimpin penguasa arogan dan doyan memeras, sehingga menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Namun, elit politik daerah dan aparat kepolisian menanggapi aksi tersebut dengan gas air mata, kekerasan, pembubaran secara paksa, dan menangkap 22 peserta aksi dengan tuduhan liar sebagai provokator.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Tindakan represif aparat keamanan itu mengakibatkan 64 orang mengalami luka ringan berat.
Diamati lebih dalam, pola represifitas ini selalu berulang di setiap rakyat memiliki kesadaran untuk memprotes kebijakan penguasa yang sewenang-wenang.
Dalam pengertian lain, pemerintah yang mengabaikan kekerasan struktural terus terjadi, dan aparat keamanan Negara (TNI-Polisi) yang bekerja untuk melayani kepentingan pemilik modal dan kekuasaan adalah kombinasi apik untuk menundukkan perjuangan rakyat.
Namun, rakyat tertindas di Pati telah mengajarkan bahwa mengalahkan elit politik itu mungkin.
Dengan munculnya perjuangan rakyat Pati, elit politik di tingkat daerah maupun nasional mulai ketakutan ketika melihat kekuatan massa bekerja. Untuk itu, kami, aliansi Gerakan Buruh
Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca juga: Sungai Budi Terseret Suap PT Inhutani V Atas Pengelolaan Register 42, 44, dan 46
Pertama, bersolidaritas dan mendukung penuh perjuangan rakyat Pati dalam agenda aksi unjuk rasa besar-besaran;
Kedua, Menuntut segera mengabulkan tuntutan rakyat Pati untuk membatalkan kenaikan pajak PBB - P2 sebesar 250%, termasuk pekerjakan kembali 220 pekerja medis RSUD yang telah dipecat;
Ketiga, mengecam keras arogansi Bupati Sudewo dan tindakan pembubaran paksa dan represifitas aparat kepolisian terhadap massa aksi, sehingga mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka;
Keempat, mendesak Sudewo segera mengundurkan diri dari tampuk kekuasaan Bupati Pati;
Kelima, mendesak agar Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah segera membebaskan 22 peserta aksi yang ditangkap.
Baca juga: Peringati HUT ke-80, PCNU Gelar Khotmil Alquran Serentak di 500 Titik
Keenam, mendesak Pemerintah Pusat untuk melindungi dan mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat Pati berjalan damai sesuai aspirasinya.
Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK:
1. Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
8. Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
9. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
10. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
11. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
12. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
13. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
14. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
15. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
16. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
17. Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM)
18. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
19. Federasi Pekerja Industri (FKI)
20. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
21. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
22. Greenpeace Indonesia (GP)
23. Trend Asia (TA)
24. Aliansi Jurnalis Independent (AJI)
25. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
26. BEM STIH Jentera
27. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
28. Rumah Amartya Pembebasan
29. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
30. Perempuan Mahardhika
31. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
32. Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI)
33. Destructive Fishing Watch (DFW)
