✕

Land Clearing Pool Green SM di Way Halim Jadi Sorotan, Izin Belum Jelas

Rabu, 4 November 2026 18:25
Land Clearing Pool Green SM di Way Halim Jadi Sorotan, Izin Belum Jelas

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing untuk pembangunan pool parkir kendaraan listrik dan taksi Green SM di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, menuai sorotan.

Pasalnya, pekerjaan di atas lahan seluas sekitar 1,5 hektare tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Namun, pihak Kecamatan Way Halim dan Kelurahan Way Halim Permai mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan Heloindonesia di lokasi, Rabu (4/11/2026), kegiatan pembukaan lahan dilakukan oleh PT Karya Baja Tamaraja selaku vendor atau kontraktor. Pekerjaan tersebut melibatkan sekitar 10 orang tenaga kerja.

Yadi, penanggung jawab pekerjaan dari PT Karya Baja Tama Raya, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengerjakan pembangunan area pool parkir Green SM.Namun, ketika dikonfirmasi mengenai perizinan, Yadi menyebut hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kontraktor, melainkan tim setup pusat.

"Kalau untuk perizinan, itu dari tim setup pusat, Pak. Bukan dari kontraktor," ujar Yadi saat ditemui di lokasi.

Saat ditanya apakah izin pembukaan lahan telah terbit sebelum pekerjaan dimulai, Yadi mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pihak konsultan, proses pengurusan perizinan masih berlangsung.

"Menurut informasi tim dari konsultan, itu sedang berjalan. Jadi kita disuruh kerja, ya kita kerja saja," jelasnya.

Yadi menegaskan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktornya hanya pembangunan area pool atau tempat parkir. Sementara untuk fasilitas pengisian daya kendaraan listrik (charging station), ia mengaku belum mengetahui jumlah maupun teknis pembangunannya karena berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, terutama karena aktivitas pembukaan lahan telah berjalan ketika status penerbitan izin lingkungan belum dapat dipastikan.

Sorotan juga datang dari pihak Kecamatan Way Halim dan Kelurahan Way Halim Permai mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai aktivitas maupun rencana pembangunan pool parkir Green SM tersebut.

Bahkan, pihak kecamatan menyebut belum pernah menerima laporan atau pemberitahuan terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut, termasuk mengenai perizinan lingkungan.

Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran lokasi pembangunan disebut-sebut masuk dalam area taman hutan kota.( Hajim).

Berita Terkini