Oleh Gino Vanolie"
KEHADIRAN SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung sejak awal memantik kontroversi. Sekolah ini lahir secara tiba-tiba, di saat berbagai aspek fundamental belum sepenuhnya siap.
Proses belajar mengajar masih menumpang, izin operasional belum tuntas, hingga persoalan gaji pendidik dan tenaga kependidikan yang sempat tertunda.
Baca juga: Hibah Rp5 Miluar untuk SMA Siger: Kebaikan versus K
Baca juga: SMA Siger: Ketika Niat Baik Berhadapan dengan Hukum Negara
Ironisnya, di balik semua persoalan tersebut, SMA Siger justru melaju dengan sokongan anggaran yang tidak kecil. Karena diinisiasi langsung oleh kepala daerah, SMA Siger tampak memperoleh keistimewaan.
Pemerintah Kota Bandarlampung mengucurkan dana hibah Rp350 juta dan berencana menambah anggaran hingga Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pembangunan SMA Siger benar-benar solusi paling tepat untuk memperluas akses pendidikan, atau justru melahirkan ketimpangan baru?
Narasi resmi yang dibangun adalah memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di SMA negeri maupun swasta. Niat tersebut tentu mulia.
Namun, niat baik tidak otomatis menjelma menjadi kebijakan yang adil dan bijaksana apabila tidak disertai kajian menyeluruh terhadap kondisi pendidikan yang sudah ada.
Fakta di lapangan menunjukkan ironi yang tak bisa diabaikan. Di tengah gegap gempita kelahiran SMA Siger, puluhan SMA dan SMK swasta di Bandarlampung justru tengah berjuang bertahan hidup.
Kekurangan murid menjadi masalah akut. Sebagian sekolah terancam tutup, bahkan tidak sedikit yang sudah lebih dulu gulung tikar.
Tekanan terhadap sekolah swasta bukanlah cerita baru. Sejak diberlakukannya kebijakan bilingual, disusul sistem zonasi yang kurang berpihak pada keberlangsungan sekolah swasta, SMA dan SMK swasta—khususnya yang kecil dan menengah—terus terdesak. Jumlah siswa menyusut drastis, sementara guru dan tenaga kependidikan terpaksa meninggalkan profesi yang selama ini mereka abdikan.
Dalam konteks ini, pendirian SMA Siger justru berpotensi memperdalam luka lama. Alih-alih memperkuat ekosistem pendidikan secara menyeluruh, kebijakan tersebut berisiko menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara sekolah baru yang “diistimewakan” dengan sekolah swasta lama yang sudah terseok-seok.
Padahal, Pemerintah Kota Bandarlampung memiliki opsi kebijakan yang jauh lebih inklusif dan berkeadilan. Daripada membangun sekolah baru, pemerintah dapat menggandeng SMA dan SMK swasta yang kekurangan murid melalui skema kerja sama produktif.
Anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat disalurkan ke sekolah swasta dengan kuota tertentu, seluruh biayanya ditanggung pemerintah.
Dengan skema tersebut, persoalan akses pendidikan dapat diselesaikan tanpa harus mematikan sekolah yang sudah ada. Sekolah swasta terbantu, guru dan tenaga kependidikan tidak kehilangan pekerjaan, dan siswa tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Bahkan, dengan dukungan anggaran yang sama, pemerintah dapat sekaligus meningkatkan fasilitas dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah mitra. Advokasi pendidikan sejatinya bukan sekadar membangun gedung atau membuka sekolah baru.
Advokasi pendidikan adalah memastikan tidak ada anak yang putus sekolah, tanpa mengorbankan pihak lain yang selama ini berjuang di garis depan pendidikan. Advokasi pendidikan adalah tentang keadilan kebijakan, bukan sekadar simbol keberpihakan.
Niat baik Wali Kota dalam menghadirkan SMA Siger patut dihargai. Namun, niat baik harus dibarengi kebijakan yang berpijak pada realitas dan keberpihakan yang menyeluruh.
Tanpa itu, SMA Siger berpotensi menjadi paradoks: hadir untuk menolong yang terpinggirkan, tetapi secara bersamaan menekan sekolah-sekolah swasta yang selama ini setia menjaga denyut pendidikan di Kota Bandarlampung.
Jika tujuan utamanya adalah memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan, maka sudah semestinya kebijakan pendidikan dirancang tidak eksklusif, tidak diskriminatif, dan tidak meminggirkan mereka yang selama ini telah lebih dulu berjuang.
* Ketua Majelis Pertimbangan DPD Ferderasu Guru Independen (FGII) Lampung Gino Vanolie
