Helo Indonesia

Pemprov Tunda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke SPBU

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 7 November 2023 18:01
    Bagikan  
Pemprov Tunda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke SPBU

Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri menjelaskan bahwa pihaknya bukan mau merazia atau penindakan pengunggak pajak kendaraan tapi edukasi kepada masyarakat, katanya pada konferensi persnya di Pemprov Lampung, Selasa (7/11/2023). (foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Jadi polemik upaya mengejar pajak kendaraan hingga SPBU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menunda pelaksanaan kebijakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.

Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri menjelaskan bahwa pihaknya bukan mau merazia atau penindakan pengunggak pajak kendaraan tapi edukasi kepada masyarakat, katanya pada konferensi persnya di Pemprov Lampung, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, polemik yang jadi polemik, Pemprov Lampung rencana akan mengumumkan para penunggak pajak kendaraan pakai pengeras suara SPBU atau yang dibawa petugas dan menempelkan stiker pada kendaraan penunggak pajak.

Alasan penundaan, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, beberapa SPBU yang dijadikan lokasi pendataan belum membalas surat yang diajukan Pemprov sejak 19 Oktober 2023.

Baca juga: Nyaleg Lewat Gerindra, PDIP Pecat Anggota DPRD Tanggamus M Naufal

Pemprov Lampung akan melakukan rapat lagi dengan para stakeholder, kata Adi Erlansyah, Selasa (7/11/2023).PT. Pertamina Parta Niaga diharapkannya mendukung kebijakan yang tertuang dalam Surat No. 973/4476/VI.03/2023.

Surat yang bersifat segera tertanggal 19 Oktober 2023 dan ditandatangani Sekda Fahrizal Darminto. Dasar kebijakan Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 8 Mei 2023.

Ada lima SPBU yang akan jadi tempat pengecekan, yakni:
1. SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi,
2. SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman,
3. SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung,
4. SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari
5. SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.

Baca juga: KH Ahmad Hanafiah, Pahlawan Nasional Asal Sukadana Lamtim

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh Pemprov Lampung.

Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal. (HBM)