Helo Indonesia

KPK Larang Terima Gratifikasi dan Pakai Randis buat Lebaran

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 29 Maret 2024 11:30
    Bagikan  
LEBARAN
Helo Lampung

LEBARAN - SE KPK dan ilustrasi parcel (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk tidak menerima gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri 1445 maupun menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik

Surat edaran bernomor Sifat Hal/GTF.00.02/01/03/2024 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung Rl, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI para kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Lainnya, para gubernur/bupati/wali kota, para ketua DPRD provinsi/K
kabupaten/kota, para ketua komisi, direksi BUMN/BUMD, para ketua/pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara Rl.

Guna menjaga kesakralan hari istimewa tersebut, KPK mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta penegasan atas Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Isianya:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

3. Pegawai negeri/penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi (Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi).

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing
disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK

6. Pimpinan kementerian/lembaga/O
organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

7. Pimpinan Kementerian/Lembaga/0rganisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat
memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri/penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya;

8. Pegawai negeri/penyelenggara negara dan perusahaan/korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi;

9.Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari
terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungannya untuk tidak mernberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untul‹ melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang;

10. Inforrnasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaoa.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https:I/qoI.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasiQkpk.go.id;

11. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi surat himbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.
Demikian Surat lmbauan ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung. (Rls/Hakim) 



 -