Helo Indonesia

Inspektorat: Gratifikasi Lebaran Bisa Sanksi Ringan hingga Berat

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 29 Maret 2024 12:05
    Bagikan  
THR
Helo Lampung

THR - Robby

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri mengatakan ada sanksi ringan hingga berat terhadap ASN dan jajaran BUMD jika menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Hukuman disiplin ringan hingga berat jika ditemukan penyelenggara negara maupun pegawai negeri sipil (ASN) yang menerima gratifikasi baik dalam bentuk benda atau uang," ujar Robby kepada Helo Lampung, Jumat (39/3/2023).

Dijelaskannya, KPK RI juga sudah memberikan surat himbauan ASN dan jajaran BUMD menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. "Pada prinsipnya kita tunduk dan patuh dengan imbauan tersebut," ujarnya.

Kalau nanti ada pelanggara dan sebagainya, sanksinya bisa saja hukuman disiplin ringan atau disiplin berat tergantung dengan pelanggaran atas gratifikasi baik dalam bentuk benda atau uang bagi penyelenggara negara maupun PNS.

KPK) RI mengeluarkan surat edaran kepada ASN untuk tidak menerima gratifikasi di Hari Raya Idul Fitri 1445 maupun menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik

Surat edaran bernomor Sifat Hal
/GTF.00.02/01/03/2024 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung Rl, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI para kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Lainnya, para gubernur/bupati/wali kota, para ketua DPRD provinsi/K
kabupaten/kota, para ketua komisi, direksi BUMN/BUMD, para ketua/pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara Rl. (Hajim)


 -