HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menjadi tersangka dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan terhadap keputusan KPK ini, Bupati Sidoarjo ini memperlihatkan reaksi tenangnya saat itu Gus Muhdlor sedang menggelar halalbihalal bersama OPD Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Acara digelar sejak pagi pukul 09:00 WIB orang nomor satu itu melakukan aktivitas halalbihalal di momentum Hari Raya Idul Fitri bersama seluruh Kepala OPD dan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: BMKG Melaporkan Terjadi Gempa di Laut Tuban Terasa Hingga di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo
Seperti tidak terjadi apa-apa selama acara halalbihalal berlangsung, terlihat Bupati Muhdlor terlihat beramah taman penuh kegembiraan dan menyalami setiap orang yang ditemui dalam momentum itu.
Bahkan Gus Muhdlor terlihat tenag usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan ia pun mengaku sudah mengetahui masalah penetapan tersangka itu.
Bahkan Bupati Ahmad Muhdlor memberikan pernyataan untuk menghormati proses hukum usai KPK menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus pemotongan insentif ASN di BPPD.
Usai melakukan halal bihalal dengan jajaran ASN Pemkab Sidoarjo di pendopo kabupaten, Selasa (16/4/2024) Bupati Gus Muhdlor mengatakan menghormati apa yang sudah disampaikan oleh KPK.
Baca juga: Kabupaten Pesawaran Bersalawat Bersama Al Habib Umar Bin Muhdlor Al Hadad
Karena negara ini negara hukum, maka kita akan melakukan komunikasi dulu dengan tim pengacara saya.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," ungkap Muhdlor.
Meski demikian menurut Gus Muhdlor, walaupun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih bisa melakukan upaya hukum lainnya.
"Nanti tim pengacara saya yang akan sampaikan langkah lanjutan," jelas Muhdlor.
Ditanya apakah sudah menerima panggilan dari KPK, Bupati Gus Muhdlor menolak menjawab.
Apakah akan melakukan upaya pra peradilan ? Muhdlor Ali mengaku masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya.
Dia menegaskan, secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.
Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.
Selanjutnya usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur ini KPK mencagah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Digeledah KPK Sita Sejumlah Mobil, Uang Valas dan Dokomen Tiga Koper
"Pihak yang dicegah dimaksutkan adalah benar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media, Selasa (16/4/2024).
Pencegahan ini berlaku mulai awal April lalu hingga 6 bulan ke depan. Dalam kurun waktu itu, Gus Muhdlor tetap berada di dalam negeri. **
