LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kecelakaan lalulintas di Jalur Lintas Timur ( jalintim) Kecamatan Way Jepara Lampung Timur yang berakibat seorang warga meninggal dunia berujung damai. Kedua belah pihak menyadari hal itu musibah dan tak saling menuntut.
Purwanti (53), ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Plangkawati Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu mengaku bernafas lega karena mendapat maaf dan berdamai dengan keluarga korban atas kecelakaan yang menimpa Dedi Yusuf (18) puteranya awal April lalu.
Saat itu sekitar pukul 16.30, Dedi Yusuf mengendarai sepeda motor menuju Pasar Way Jepara. Saat melintas Jalintim Desa Braja Asri Way Jepara, tiba- tiba seorang pria yang belakangan diketahui bernama Sarno Nurcholis (61) menyeberang. Diduga, karena jarak sangat dekat, Dedi tak dapat menghindar dan menabrak korban. Akibatnya, korban yang tinggal di Desa Braja Asri termasuk pengemudi motor mendapat perawatan di salah satu rumah sakit.
Beberapa jam dirawat, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Sedangkan pengemudi sepeda motor hanya menderita lika ringan. Peristiwa itupun langsung ditangani Satlantas Polres Lampung Timur.
Atas musibah tersebut, ujar Purwanti, pihaknya menyampaikan duka mendalam dan memohon keluarga korban untuk berdamai secara kekeluargaan
"Alhamdulillah keluarga almarhum sangat baik dan mau berdamai secara kekeluargaan," ujar Purwanti Sabtu (19-5).
Dalam perdamaian yang ditandatangani kedua pihak termasuk dua kepala desa dan saksi berisi empat kesepakatan, pertama, kedua belah menyadari peristiwa itu adalah musibah, kedua, pihak korban memaafkan keluarga pelaku dan tak meminta apapun termasuk materi, ketiga, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan kedua belah pihak tak akan saling menuntut secara hukum.
"Atas nama keluarga kami sangat berterima kasih kepada keluarga Bapak Sarno Nurcholis yang sudi memaafkan kami dan bersedia berdamai," ujar Purwanti yang ditinggal mati suaminya tujuh tahun silam itu.
Terkait uang damai, Purwanti menegaskan, keluarga korban tidak meminta uang damai sepeserpun. Keluarga korban dengan penuh keikhlasan memaafkan pelaku dan keluarganya.
" Keluarga korga korban tak minta satu sen pun. Mereka sangat iikhlas dan memaafkan anak saya dan keluarga," tegas Purwanti.
Dia menambahkan, setelah kedua belah pihak berdamai, hasil perdamaian itupun diserahkan ke penyidik Satlantas Polres Lampung Timur.
" Kepada penyidik kamipun mengucapkan terima kasih atas tindakan hukum saat peristiwa terjadi," pungkasnya.
(Khairuddin)
